Jakarta, BIZNEWS.ID - Sebagaimana amanat produk hukum perundang-undangan bidang Kekayaan Intelektual dibutuhkan Ahli agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan Kepemilikan Kekayaan Intelektual berbasis registrasi wajib karena diperiksa secara substantif. Kebutuhan akan Ahli bidang kekayaan intelektual yang khusus terhadap Merek, Paten bukan saja karena sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang namun sangat diperlukan dalam perkembangan aktifitas perdagangan industri 4.0 dan era digital serta kepastian registrasi karya intelektual terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKumHAM RI.
Hal ini terungkap setelah wawancara dengan Dr. Suyud Margono (Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), setelah kegiatan Diskusi Publik Naskah Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara dan Syarat Pengangkatan Dan Pemberhentian Ahli, yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam sambutannya Dr. Syarifuddin, (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Balitbang) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan Pentingnya Naskah Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara dan Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Ahli sebagai amanat dari Pasal 23 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 53 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Kegiatan diskusi publik ini akan menghasilkan data berupa pemikiran, pendapat, dan persepsi yang diungkapkan oleh para peserta berdasarkan profesi dan keahliannya masing-masing, sehingga disampaikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan diskusi publik terkait pembuatan Naskah Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara dan Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Ahli Aba Subagja, S.Sos., MAP (KemenPAN dan Reformasi Birokrasi RI) sebagai narasumber menyampakan Pemeriksaan substantif yang dilakukan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dilaksanakan oleh pemeriksa.
Pemeriksaan selama ini berasal dari ASN pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual, ternyata tidak saja kebutuhan tapi sebagai pelaksanaan dari perundang-undangan dapat diangkat Ahli.
Dalam paparanya terhadap Ahli dengan keberadaan status dan syarat pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme tata cara dan persyaratan pengangkatan dan pemberhentian ahli, serta hal-hal teknis dalam sistem administrasi ahli.
Diskusi Publik yang dihadiri oleh pembahas dari BRIN Jaka Trisna, S.E., M.Ec (Kementerian Keuangan), Harini Yaniar, SSi.,MKom (Direktur Manajemen KI, Badan Riset dan Inovasi Nasional/ BRIN RI) dan Helitha Novianty, SH., MH (FH Unpad), yang pada umumnya setuju kebutuhan Ahli ini tidak saja untuk mengurangi hambatan dari kompleksitas perkembangan industri tertentu dalam registrasi Kekayaan Intelektual pada fase pemeriksaan substantif suatu pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk dalam rangka memberikan rekomendasi pada substansi kekayaan intelektual yang bersifat lebih teknis kemampuan dari Pemeriksa.
Ahli ini tentunya harus memiliki kemampuan dan pengetahuan praktis maupun keahlian teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap objek substansi pemeriksaan Kekayaan Intelektual yang dimohonkan pendaftarannya.
LEAVE A REPLY