
Jakarta, BIZNEWS.ID - Suatu permohonan pendaftaran Merek dapat diterima dalam pemeriksaan substantif karena perbedaan jenis produk (barang/ jasa) dalam Kegiatan perdagangan, sebagaimana terdapat dalam Daftar Umum Merek. Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb, yang hadir memberikan keterangan Ahli Sidang Perkara Gugatan Pembatalan Merek, Nomor: 01/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Mdn, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, pada, Rabu 26 Juni 2025.
Persidangan yang dihadiri oleh masing-masing kuasa Hukum, Penggugat dari Kantor Salim Halim & Rekan terhadap Gugatan Pembatalan Merek "LOBSTER" (Word Marks) Nomor Registrasi IDM001145959, Kelas: 09, jenis barang: sarung tangan, Gugatan yang diajukan oleh Tn. oHERMAN (Penggugat) terhadap KARTONO CHENDRA TONG (Tergugat) yang dihadiri juga oleh Kuasanya Irwansyah Rambe dari Posbakumadin.
Menurut Dr. Suyud Margono yang juga sebagai Arbiter/ Mediator pada Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI), menyampaikan Pelaku Usaha sebagai Pemilik Merek harus fokus pada jenis produk yang akan digunakan (produksi/ perdagangan), maka suatu Merek dengan jenis produk barang/ jasa yang tidak jelas berdampak pada tidak diproduksi dan diperdagangkan, hal ini dapat dikualifikasikan non-use registered trademark, sehingga Merek dapat dihapus dari Daftar Umum merek melalui gugatan ke Pengadilan Niaga oleh Pihak yang berkepentingan.
Perihal Label Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya tersebut Dr. Suyud Margono, menyampaikan Label Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya adalah terpenuhinya unsur-unsur yang dominan karena bentuk, cara penempatan, penulisan, kombinasi, maupun bunyi ucapan, tersebut secara alternatif namun dalam praktiknya ditentukan secara akumulatif kesan sama (similaritas) yang timbul apabila Label Merek (produk) diperbandingkan.
Dalam persidangan Dr. Suyud Margono, menyampaikan, bila mengacu dalam praktek peradilan perdata dan secara khusus juga ditentukan dalam Pasal 91 juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, suatu Gugatan Pembatalan Merek tanpa melibatkan pihak yang berkepentingan, dalam hal nini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), gugatan tersebut dapat diputus "Tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard), pungkasnya.
LEAVE A REPLY