Jakarta, BIZNEWS.ID - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Reg: Perkara PDM-203/Eoh.2/JKT-UTR/07/2022, terhadap Terdakwa Mulyana DS alias Cien-Cien., didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan ancaman pidana adanya penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang”
Perkara berawal dari adanya perbuatan Terdakwa memesan makanan siomay dari kedai milik saksi Effendi dengan total tagihan menjadi kerugian materiil sebesar 4.205.000,- yang tidak kunjung dibayarkan oleh Terdakwa. Terhadap perkara tersebut Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., ahli hukum dari Fakutas Hukum Univ. Mpu Tantular, Jakarta dihadirkan untuk memberikan keterangan Ahli Perkara Pidana yang didakwa melanggar delik penipuan sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Dr. Suyud Margono, dalam keterangannya perkara pidana dengan dakwaan ini menjadi menarik (bukan barang siomaynya) namun untuk dikaji atau didalami apakah Terdakwa betul-betul telah melakukan delik penipuan dalam arti sejak awal telah dilakukan adanya muslihat berupa rangkaian kebohongan terhadap korban (saksi Efendi).
Hadir dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Melani, SH dan Penasehat Hukum Terdakwa Muhenri Sihotang, SH., MH., Tim Kuasa Hukum dari J. Siregar & Associates, dimuka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri, Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan hubungan causalitas terhadap perbuatan Pihak dalam keperdataan sebagaimana dimaksud Pasal 1321 KUHPerdata, menurut Dr. Suyud Margono, dalam hubungan keperdataan (karena Perjanjian) jika sejak awal telah terjadi muslihat (fraud) yang dilakukan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainya, berdampak pada invaliditas keberlakukan perjanjian tersebut,, kecuali secara nyata bahwa perjanjian oleh Para Pihak itu sah/ valid, maka tidak terpenuhinya pelaksanaan perjanjian tersebut merupakan perbuatan ingkar janji (non-performance default event) yang berdampak pada penalty/ ganti rugi.
Bila dilihat kontruksi perkara ini sejak awal, justru hubungan ini adalah dalam lingkup keperdataan, krn konsensus sebagai syarat sah dan keberlakuan perjanjian jual-beli (siomay) sudah terpenuhi, maka tidak terpenuhinya janji (non-performance/ wanprestasi) pembayaran, pihak yang dirugikan dapat menggugat. Artinya dengan Pihak yang dirugikan dengan Status sebagai Penggugat (Pihak) bukan korban sebagaimana dimaksud dalam delik penipuan, Maka kualifikasi penerapan Pasal 378 KUHPidana merupakan sanksi hukum bersifat melawan publik/ penal public norm, sepanjang unsur delik terpenuhi, sejak semula adanya rangkaian kebohongan untuk tujuan tipu daya, maka perbuatan tipu daya tersebut melawan kepentingan publik, tentunya merugikan public interest, pungkas Dr. Suyud Margono.
LEAVE A REPLY