Home Hukum Konsultan KI Wajib Berperan Terhadap Penilaian Aset Ekraf Berbasis KI

Konsultan KI Wajib Berperan Terhadap Penilaian Aset Ekraf Berbasis KI

0
SHARE
Konsultan KI Wajib Berperan Terhadap Penilaian Aset Ekraf Berbasis KI

Jakarta, BIZNEWS.ID - Profesi Konsultan Kekayaan Inteektual (KI) menjadi stakeholder terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, karena aset ekonomi kreatif sebagaimana dimasud dalam PP tersebut merupakan aset berbasis Kekayaan Intelektual (KI). 

"Profesi Konsutan KI merupakan Ahli yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan pengurusan registrasi, rekordasi dan Konsultasi dibidang KI, karena Konsultan KI yang telah menerapkan standar pemeriksaan dalam melakukan Audit Aset KI, sehingga menjadi kelaziman apabila Profesi Konsultan KI dapat berperan dalam melakukan penilai Aset Industri Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual," Ujar Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dr. Suyud Margono dalam Seminar Nasional Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan oleh Deputi Bisnis dan Kebijakan Strategis, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) Republik Indonesia, event seminar diselenggarakan secara luring terbatas pada Selasa, 2 Agustus 2022, di the Westin, Jakarta.

Kegiatan Seminar dibuka oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) Republik Indonesia dengan Narasumber: Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, kemenKumHAM RI., Deputi Bidang Koordinasi Pariisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenkomarinves RI, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Indoneisa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Ketua, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), dan Direktur Regulasi Kemenparekraf/ Baparekraf) Republik Indonesia.

Dalam pemaparannya Suyud Margono mengatakan lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini, diantaranya adalah pembiayaan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual berupa fasilitasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang dilakukan melalui: pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan penilaian Kekayaan lntelektual.

Khusus untuk penilaian KI, Suyud Margono, mengetengahkan jangan sampai penilaian Kekayaan lntelektual yang bersifat khusus ini diserahkan kepada Profesi Penilai yang secara klasik formal yang selaama ini telah ada padahal Kekayaan Intelektual yang akan divaluasi untuk kemudian dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah Kekayaan Intelektual yang akan tercatat atau terdaftar, dimana dalam hal ini Profesi Konsutan KI merupakan Profesi satu-satunya yang melakukan pengurusan KI sesuai kemampuan berdasarkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam menyusun regstrasi dan rekordasi KI.

Dr. Suyud menambahkan sejak Tahun 2017 ia mengikuti proses penyusunan rancangan standar kompetensi kerja nasional indonesia sektor keuangan bidang penilaian sub bidang penilaian bisnis menjadi standar kompetensi kerja nasional Indonesia, sehingga pada gilirannya dibutuhkan platform khusus pada Konsistensi layanan teknis dan adminsitrasi, Profesi Penilai KI sebagai bagian dari stakeholder pelindungan dan komersialisasi kekayaan Intelektual.