Home Hukum Pemeriksa Substantif Permohonan Paten, Perlu Standar Pemahaman Konsultan KI

Pemeriksa Substantif Permohonan Paten, Perlu Standar Pemahaman Konsultan KI

0
SHARE
Pemeriksa Substantif Permohonan Paten, Perlu Standar Pemahaman Konsultan KI

Jakarta, BIZNEWS.ID - Perlu pemahaman yang komprehensif menjadi Profesional khususnya Konsultan Kekayaan Intelektual/ KI sebagai Profesi yang menerima kuasa (patent attorneys) dari Klien yang merupakan inventor maupun entitas dengan basis riset dibidang industri dan teknologi muktahir khususnya Teknis Pemeriksaan Substantif Permohonan Paten. Disamping itu permasalahan terjadi karena ada kemungkinan pengalaman yang tidak merata dari Para Konsultan KI sehingga terjadi ketimpangan pengalaman dalam menanggapi Pemeriksaan Substantif terhadap Permohonan Paten.

Hal ini terungkap disampaikan Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dr. Suyud Margono dalam opening speech Kegiatan Webtraining series bertema: “Teknis dan Strategi Menanggapi Pemeriksaan Substantif Paten” yang telah diselenggarakan atas prakarsa Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Acara ini merupakan kegiatan rutin yang didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI yang diselenggarakan secara daring 27 Juli 2022.

Kegiatan Webinar Nasional yang diikuti peserta pada umumnya konsultan KI sebagai Kuasa permohonan Paten baik domestik maupun internasional, Peneliti, inventor dan perusahaan berbasis teknologi dengan Narasumber: Rani Nuradi , SSi., MH (Koordinator Pemeriksaan Paten), Direktorat Paten, DTLST & Rahasia Dagang, DJKI, KemenKum HAM RI.

Dalam pemaparannya, Rani Nuradi menyampaikan dalam pemeriksaan substantif untuk kesatuan invensi (unity of invention) umumnya telah diinformasikan pada IPER atau Pemeriksaan Paten Sepadan di Negara Lain, dengan catatan perlu kehati-hatian terhadap kesatuan invensi apabila dalam surat komunikasi memohon untuk mengacu pada Patent Granted yang menggabungkan beberapa nomor acuan pendaftaran paten dari beberapa Negara.

Pertanyaan yang muncul, bagaimana jika belum ada paten sepadan yang telah diberi paten di kantor paten lain? Saran beliau dapat dilakukan dengan analisa Mandiri, dengan beberapa poin sebagai berikut:

1. Pantau komunikasi (Office Action) terkait adanya informasi dokumen sitasi tambahan;

2. Membuat Matriks Patentabilitas;

3. Melakukan Analisa dengan mempertimbangkan contoh-contoh yang ada untuk melakukan pembatasan “range” parameter fitur teknis sehingga ruang spekulasi menjadi lebih kecil;

4. Memberikan putusan terhadap invensi yang diajukan

Suyud Margono menegaskan jangan sampai masalah klasik formal dalam permohonan pendaftaran Paten mengenai Kejelasan Invensi atas Pengungkapan pada Spesifikasi Paten pada Deskripsi. "Sering terjadi masalah. padahal hanya pada Konsistensi atas definisi, istilah, parameter termasuk translasi. Pada gilirannya problematika layanan teknis dan adminsitrasi, tidak berdampak pada layanan publik khusus permohonan Paten dengan status dianggap ditarik kembali," pungkasnya.