Home Hukum Desa Cipendawa Bersinar, Potret Keberhasilan Penanganan Penyalahgunaan NAPZA

Desa Cipendawa Bersinar, Potret Keberhasilan Penanganan Penyalahgunaan NAPZA

0
SHARE
Desa Cipendawa Bersinar, Potret Keberhasilan Penanganan Penyalahgunaan NAPZA

Cianjur, BIZNEWS.ID - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK bersama Deputi Bidang Pencegahan, Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemantauan Program Desa/Kelurahan BERSINAR (Bersih dari Narkoba) di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur (14/6).


Program Desa/Kelurahan BERSINAR merupakan program unggulan yang melibatkan partisipasi aktif dan komitmen perangkat daerah bersama masyarakat desa dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika (P4GN). Program Desa/Kelurahan BERSINAR di Desa Cipendawa telah dirancang dan diluncurkan menjadi pilot project pencegahan penyalahgunaan NAPZA sejak tahun 2018.


Direktur Advokasi BNN, Jafriedi, menyampaikan, Program Desa BERSINAR merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh BNN sebagai institusi yang bertugas mengkoordinasikan serta menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN).


“Saat ini kelurahan/desa menjadi wilayah yang strategis untuk jalur masuk barang-barang terlarang, maka kelurahan/desa perlu ambil bagian dengan terlibat secara aktif serta didukung instansi terkait bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, karena itu keterlibatan pemerintah daerah dalam memerangi narkoba (WAR ON DRUGS) melalui P4GN menjadi sebuah strategi yang tepat.”, ujarnya seperti dikutip kemenkopmk.go.id.


Prevalensi penyalahgunaan NAPZA meningkat dari 1.8% pada 2019 menjadi 1.95% pada 2021, dimana salah satu kelompok yang terdampak adalah kelompok usia 15-24 tahun baik di pedesaan maupun perkotaan (Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba, 2021). Dengan persentase jumlah pemuda sebesar 23,25% atau sekitar 576.000 ribu jiwa (Statistik Pemuda Jawa Barat, 2021), Cianjur dihadapkan pada berbagai kondisi dan tantangan peningkatan kualitas penduduknya yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan layanan pembangunan kepemudaan.


Senada dengan hal tersebut, dalam sambutannya, Kepala Desa Cipendawa, Asep Ganda Permana, menyampaikan bahwa Desa Cipendawa telah berupaya melibatkan semua elemen masyarakat desa baik Karang Taruna, PKK, tokoh agama maupun tokoh masyarakat dalam mewujudkan Cipendawa Bersinar. Bahkan telah dikeluarkan Perdes sebagai bentuk komitmen untuk lebih mendorong keberhasilan Cipendawa Bersinar. Asep mengharapkan ada dukungan regulasi yang lebih spesifik agar Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di desa.


Berdasarkan data BNN Kabupaten Cianjur, terdapat enam kecamatan yang termasuk rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yaitu Cipanas, Pacet, Cianjur, Karangtengah, Cilaku, dan Cikalongkulon. BNN Kabupaten Cianjur juga menyatakan bahwa sebanyak 22% pengguna narkoba di Kabupaten Cianjur berstatus pelajar.


“Pemantauan ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk mensukseskan agenda pilot project Desa BERSINAR yang pada akhirnya melahirkan para pemuda Cipendawa khususnya dan Cianjur pada umumnya bebas dari penyalahgunaan NAPZA. Pencegahan penyalahgunaan NAPZA merupakan salah satu bagian dari Pencegahan perilaku berisiko untuk membentuk pemuda Indonesia yang sehat sebagai modal utama dalam pembangunan” ujar Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, dalam sambutannya di Kantor Desa Cipendawa, Cianjur (14/6).


Femmy berpesan agar Desa Cipendawa dapat mereplikasi beberapa contoh baik di wilayah lain seperti di Desa Beraban, Kab. Tabanan dan juga Desa Dawan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali. Kedua desa tersebut telah diresmikan sebagai percontohan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang BERSINAR, menyelaraskan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan perlindungan anak serta pengarusutamaan gender.


“Belum lama ini telah disahkan Perpres 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Perpres tersebut dapat menjadi cantolan bagi penyelenggaraan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Perpres juga  mengamanahkan pembentukan pokja dan penyusunan RAD. Hal ini menjadi justifikasi yang kuat untuk memberikan porsi pendanaan dalam kegiatan tersebut.


Dalam pemantauan program ini, Deputi Femmy yang didampingi oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda, Linda Restaningrum, beserta tamu undangan lain turut melihat Posko Satgas P4GN serta mengunjungi booth Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Layanan Pasca Rehabilitasi yaitu pemberdayaan bagi penyintas narkoba yang dilakukan melalui Pelatihan Pengolahan Bahan Pangan, Pelatihan Pengolahan dan Pemasaran Telur Asin serta berbagai jenis sayuran sehingga mempunyai keahlian dan dapat mandiri. Kegiatan pemantauan ini dihadiri pula oleh seluruh pemangku kepentingan terkait seperti BNNP Jawa Barat, BNNK Cianjur, Kepala Desa Cipendawa, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, Satgas Anti Narkoba Desa Cipendawa, awak media setempat, dan perwakilan pemuda Desa Cipendawa. Semua bersepakat untuk memberikan porsi yang lebih kepada para pemuda sebagai subyek sekaligus obyek dari pencegahan penyalahgunaan NAPZA melalui program Desa/Kelurahan BERSINAR.