Jakarta, BIZNEWS.ID - NFT ('non-fungible token') sebagai Aset Digital Memiliki keterkaitan dengan Pelindungan Kekayaan Intelektual (Khusus bidang Hak Kekayaan Intelektual tersebut diantaranya Desain
Industri, Merek dan Hak Cipta). Hal ini yang disampaikan oleh Dr. Suyud Margono sebagai Pembicara Pembuka (Opening Speech) dan merupakan catatan akhir didapat dari Webinar Nasional dalam rangka menyambut Hari Hak Kekayaan Intelektual Dunia (World IP Day 2022) pada tanggal 26 April 2022, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) yang didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenKum HAM RI.
Kegiatan Webinar Nasional yang disponsori oleh AmBadar AmBadar IP Law Firm dengan konsep Gelar Wicara ini dengan Judul: “Aspek Kekayaan Intelektual dalam NFT (non-fungible token)”, dengan Narasumber: Vendra Wasnury M.Com (Founder Subaga Group), Danny Kobrata, S.H., LLM. (Partner K&K Advocates), denngan Moderator: Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., MKn (Wakil Sekjen AKHKI).
Vendra sebagai praktisi teknologi infomasi dalam paparannya menyampaikan perkembangan industri digital dan teknologi informasi, dimana NFT ('non-fungible token') merupakan aset digital dengan basis teknologi blockchain yang belakangan ini sedang populer di dunia kripto. NFT dalam basis Kripto juga menawarkan imbalan (dimungkinkan transaksi dengan smart contract) bagi para seniman, kreator, musisi dan influencer dari investor yang bersedia membayar aset digital mereka versi NFT. NFT merupakan dinamika dan perkembangannya sebagai aset digital merupakan kekayaan (intangible property), memiliki perkembangan (sangat besar) dan telah diadopsi (secara luas) serta digunakan (derivasi-nya) dalam banyak tujuan.
Dalam paparannya Dr. Suyud, menyampaikan, bahwa neberapa penyebab perselisihan/ sengketa/ perkara Hak Kekayaan Intelektual/HKI (Termasuk kreasi NFT) pada umumnya adalah:
1. Ketidakjelasan status kepemilikan karya (Ciptaan) NFT;
2. Penggunaan karya (HKI) NFT tanpa seizin pemilik/ Pemegang Hak atau Pemilik Lisensi;
3. Pelanggaran, Pendomplengan, persaingan curang atas karya NFT;.
Menurut Dr. Suyud yang juga merupakan Ketua Umum AKHKI ini berpendapat NFT hanyalah bukti kepemilikan (sehingga perlu diklarifikasi kmbali) yang terpisah dari Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual terkait. Secara hukum pembeli memperoleh apa pun yang menurut dunia seni telah mereka peroleh, namun Pembeli tidak memiliki hak cipta (dari transaski NFT) kecuali jika terjadi dan kesepakatan transfer (Pengalihan Hak), pungkasnya.
LEAVE A REPLY