
BIZNEWS.ID, CIREBON – Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman atau yang kerap disapa Jigus resmi terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon periode 2025–2029. Pemilihan yang digelar dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (16/9/2025), berlangsung secara aklamasi.
Wakil bupati cirebon tersebut menyampaikan bahwa peningkatan prestasi olahraga tidak bisa dilakukan sendiri. Ia menegaskan pentingnya kerja sama dengan seluruh cabang olahraga serta dukungan berbagai pihak.
“Harapannya ke depan bisa kerja sama dengan para cabang olahraga. Karena tentu untuk meningkatkan prestasi di Kabupaten Cirebon ini tidak bisa dengan sendiri, tetapi dibutuhkan dukungan dari semua pihak terutamanya dari ketua cabor, pengurus dan tentunya seluruh elemen masyarakat,” Ujarnya
Terpilihnya Wakil Bupati Cirebon sebagai Ketua KONI menuai kritik tajam karena dianggap sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan ganda tersebut dinilai mengancam independensi KONI dan menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati merupakan pejabat pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan dalam mengelola urusan publik, termasuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, KONI merupakan organisasi olahraga daerah yang pada praktiknya kerap menerima dana hibah dari APBD untuk pembinaan atlet maupun pelaksanaan kegiatan olahraga. Ketika Wakil Bupati merangkap sebagai Ketua KONI, terdapat potensi benturan kepentingan yang tidak bisa dihindari: pejabat publik yang ikut mengatur dana hibah juga berada pada posisi penerima hibah.
Selain itu, UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan—yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005—mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan. Persyaratan ini bertujuan agar organisasi olahraga dipimpin oleh figur yang berpengalaman dan berkapasitas dalam pembinaan olahraga, bukan oleh pejabat politik yang menjadikan organisasi olahraga sebagai perpanjangan kekuasaan.
Situasi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap independensi KONI Kabupaten Cirebon. Pemilihan secara aklamasi di Musorkablub juga dipandang memperlihatkan kaburnya batas antara politik dan olahraga. Jika dibiarkan, dikhawatirkan KONI lebih menjadi instrumen kepentingan politik praktis ketimbang wadah pembinaan prestasi atlet.
Polemik ini menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan KONI Pusat untuk mempertegas aturan larangan rangkap jabatan. Olahraga harus dijauhkan dari praktik penyalahgunaan kekuasaan, agar kembali ke jalur semestinya: membina atlet, meraih prestasi, dan menjaga marwah independensi.
LEAVE A REPLY