Home Nasional Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, KPU Komitmen Terbuka dan Inklusif

Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, KPU Komitmen Terbuka dan Inklusif

0
SHARE
Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, KPU Komitmen Terbuka dan Inklusif

Jakarta, BIZNEWS.ID – Sejalan dengan komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk senantiasa terbuka, inklusif dalam tata kelola informasi, untuk pelayanan informasi yang lebih luas serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik, KPU secara kelembagaan akhirnya memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” ungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memimpin konferensi pers berkaitan dengan Perkembangan Terkini Keputusan KPU Pengecualian Informasi, yang turut dihadiri Anggota KPU Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025).

Diungkap Afif, terbitnya Keputusan KPU 731/2025 sesungguhnya didasari bukan untuk melindungi siapapun. Peraturan ini menurutnya dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua. “Dan KPU murni menyesuikan peraturan di internal, apakah PKPU, UU Pemilu, maupun UU terkait lainnya. Karena KPU harus mempedomani aturan tersebut,” tutur Afif.

Afif melanjutkan, sebelum mengambil keputusan membatalkan, KPU telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkembangan yang ada. KPU juga menerima masukan sebelum mengambil langkah-langkah, dan berkoordinasi dengan pihak yang dianggap penting salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP). “Karena berkaitan data-data informasi dan seterusnya,” kata Afif.

Secara kelembagaan Afif juga mengapresiasi partisipasi, masukan dari berbagai pihak serta masyarakat pascaterbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Dan akan berkoordinasi serta memperlakukan informasi, mempedomani aturan-aturan yang sudah ada. “Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data lain yang para pihak bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Afif.