Jakarta, BIZNEWS.ID - Sengketa merek dagang ayam geprek sudah menemui titik terang setelah Benny Sudjono memenangkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 23 Februari 2021, PTUN mengabulkan gugatan PT Ayam Geprek Benny Sudjono atas penghapusan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Beneerr' dan lukisan oleh Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun dalam amar putusannya No.196/G/2020/PTUN-JKT tanggal 22 Febaruari 2021, hakim PTUN menetapkan empat putusan penting.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor : HKI-KI.06.07-11 tanggal 6 Oktober 2020, Hal : Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri.
Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor : HKI-KI.06.07-11 tanggal 6 Oktober 2020, Hal : Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp276.000.
Pengacara Ayam Geprek Bensu Eddie Kusuma menyatakan kegembiraannya atas kemenangannya di PTUN. "Ini adalah bentuk keadilan dalam menjalankan pelayanan publik kepada pihak yang berperkara. hukum di Indonesia sudah berjalan secara profesional san berkeadilan" cetus Eddie.
Seperti diketahui, PT Ayam Geprek Benny Sudjono mempersoalkan terbitnya Surat Menkumham, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor: HKI-KI.06.07-11 tanggal 06 Oktober 2020 terkait Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri. Surat itu menghapus merek I Am Geprek Sedep Beneer dan lukisan yang sebelumnya terdaftar atas nama PT Ayam Geprek Benny Sudjono.
Padahal sebelumnya, MA juga mengakui bahwa penggugat rekonsepsi dalam hal ini Benny Sudjono adalah pemilik dan pemakai merek pertama atas merek dagang I am Geprek Bensu. Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr + Lukisan", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," dikutip dari amar putusan perkara dengan nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam surat putusan tersebut, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu.
"Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Headline
LEAVE A REPLY