Home Hukum Menko PMK Kecam Ajakan Pernikahan Anak

Menko PMK Kecam Ajakan Pernikahan Anak

0
SHARE
Menko PMK Kecam Ajakan Pernikahan Anak


Jakarta, BIZNEWS.ID - Jagat media sosial baru-baru ini ramai memperbincangkan terkait ajakan menikah di usia muda oleh Aisha Weddings. Sontak, hal itu pun membuat geram semua pihak termasuk pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak. Terlebih, adanya propaganda untuk mengajak menikah muda yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pernikahan.

"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena propaganda yang dilakukan Aisha Weddings," ujar Menko PMK.

Ia menilai promosi itu tidak pantas dilakukan apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19. Masyarakat saat ini tengah fokus untuk menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan.

"Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri, yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa menikah di usia anak sudah pasti akan membawa bahaya dan bencana bagi anak itu sendiri dan masa depan generasi penerus bangsa. Secara biologis dan psikologis anak-anak belum siap untuk berumah tangga.

Di samping itu, tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan (hifzh al-nasl). Itu pun hanya bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi.

"Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak di bawah usia 18 tahun, secara fisik belum siap untuk melahirkan," ungkap Muhadjir.

Padahal, ibu merupakan sekolah pertama bagi anak. Oleh karenanya seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak.

Di sisi lain, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan, yaitu minimal usia boleh menikah untuk perempuan adalah 19 tahun.

Lebih ironis, pernikahan anak  berpotensi menambah kemiskinan baru karena pengantin anak belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga. Kondisi demikian sangat mungkin menyebabkan lahirnya generasi anak-anak stunting yang diakibatkan ketidaksiapan ekonomi.

"Keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari oleh pemahaman yang sempit karena bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Perkawinan harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," tutur Menko PMK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK akan terus mempelajari kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik antar kementerian/lembaga maupun NGO.

Menko PMK meminta penyelidikan lebih lanjut dilakukan  kepolisian untuk menguak siapa di balik Aisha Weddings. Juga terus dilakukan langkah untuk melindungi anak-anak dari target tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

Muhadjir pun mengimbau dan mengajak seluruh pihak untuk ikut berperan dalam upaya melindungi anak Indonesia agar tidak terjerumus dalam pernikahan di bawah umur serta kejahatan seksual dan eksploitasi anak, serta seks bebas.

"Upaya ini tentu membutuhkan komitmen dan peran bersama antara pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, dan yang paling penting adalah keluarga," pungkas Muhadjir. Demikian kemenkopmk.go.id