Home Nasional Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

0
SHARE
Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Keterangan Gambar : Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Jakarta, BIZNEWS.ID  – Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (3/11/2026). Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.


Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya telah berlangsung. Kasus ini mulai terungkap setelah seorang anggota kepolisian yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut melaporkannya kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan atau perubahan informasi elektronik milik pihak lain. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana dari ketentuan yang disangkakan mencakup hukuman penjara hingga 10 tahun untuk penyadapan ilegal, enam tahun untuk akses tanpa hak, dan delapan tahun untuk penghapusan informasi elektronik. Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah belum menemukan indikasi adanya upaya makar atau penggulingan pemerintahan dalam kasus tersebut. Meski demikian, pemerintah memandang dugaan penyadapan tanpa prosedur sebagai persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh. Yusril menegaskan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi terhadap kewenangan dan penggunaan perangkat penyadapan oleh sejumlah institusi negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Listyo Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sejak 2021 hingga Oktober 2026, sebelum kemudian ditunjuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan dalam perubahan susunan kabinet. Penetapan tersangka terhadap dirinya dan dua perwira tinggi Polri lainnya menimbulkan perhatian terhadap tata kelola kewenangan penyadapan, pengawasan internal kepolisian, serta perlindungan privasi warga negara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah. (berbagai sumber)