Jakarta, BIZNEWS.ID - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan kasus kewarganegaraan ganda bukan hal baru di Indonesia. Masalah sinergi data dan pengaturan kewarganegaraan ganda bagi pemerintah ini menjadi penting.
“Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain, namun masih terdata sebagai WNI. Seperti baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita dugaan kewargaegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua (Orient Patriot Riwu Kore)," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Kejadian serupa, kata dia, juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik, Archandra Tahar, yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat. “Saya melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang saat ini sedang ditangani KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, kasus Orient ini makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.
"Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain namun masih terdata sebagai WNI," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Problem semacam ini, kata dia, banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 di Belanda. "Kami di Komisi I sudah pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data dukcapil," katanya.
Dalam rapat kerja awal Februari ini, Menteri Luar Negeri juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021. "Sejatinya, sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI kita di luar negeri. Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi," pungkas Christina. Demikian dpr.go.id
Headline
LEAVE A REPLY