Padang, BIZNEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan 147.383 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kota Padang, Sungai Pisang, Sumatera Barat pada baru-baru ini.
BBL atau benur merupakan barang bukti penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) Jambi yang kemudian diserahkan kepada Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi.
SKIPM Jambi mengidentifikasi ada 145.975 ekor BBL dari jenis Pasir dan 1.408 ekor BBL dari jenis Mutiara dari barang bukti tersebut. Benur yang dimaksud dikemas dalam 738 kantong plastik beroksigen dan dibagi dalam 27 kotak gabus.
Menurut Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Mudatstsir, sesuai mandat yang diberikan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran serta tata cara pelepasan. KKPD Kota Padang dipilih atas pertimbangan kondisi perairan yang dinilai sesuai untuk tumbuh kembang BBL.
"Kali ini kita pilih KKPD Kota Padang untuk pelepasan. Kondisi cuaca mendukung, jadi tim bisa sebar benur langsung di Zona Inti," jelas Mudatstsir memberi keterangan di Aceh (10/02)
Zona Inti KKPD Kota Padang memiliki terumbu karang yang baik, jauh dari muara sungai, dan tidak ada pemanfaatan di sana. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari nelayan, diketahui perairan sekitar KKPD Kota Padang juga dijumpai individu lobster yang mengindikasikan habitat lobster.
Selain melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat, turut dalam pelepasliaran ini juga SKIPM Jambi, SKIPM Padang, Polres Tanjabtim, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Padang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau (BPBALP) Taluk Buo. Demikian kkp.go.id
Headline
LEAVE A REPLY