Rembang, BIZNEWS.ID - Beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Rembang telah memberikan layanan informasi secara daring (online), di antaranya pengumuman kehendak nikah. Dengan adanya layanan ini, para calon pengantin (catin) yang sudah mendaftarkan diri, cukup memantau penjadwalan pernikahan melalui akun media sosial KUA.
KUA Kecamatan Sedan salah satunya yang telah memberikan layanan pengumuman informasi kehendak nikah secara online.Plt Kepala KUA Sedan, Amin Musa mengatakan, pihaknya mengumumkan jadwal pernikahan calon pengantin (catin) melalui laman http://kuasedan.blogspot.com.
“Pengumuman kami adakan di alamat blogspot yang kami tautkan di Facebook. Jadi catin tidak perlu datang ke KUA untuk menanyakan, cukup dengan membuka blog dan facebook kami,” ungkap Amin Musa, di Rembang, Sabtu (13/02).
Amin berharap layanan yang diberikan ini dapat memberikan kemudahan bagi catin, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Ia menambahkan, blog dan facebook ini tak hanya memuat informasi nikah, namun juga informasi lainnya seputar layanan KUA.
Hal serupa juga dilakukan oleh KUA Sarang 1. KUA ini mengumumkan kehendak nikah melalui akun blogspot yang terintegrasi secara online pada akun facebook. Kepala KUA Sarang 1 Sarifudin mengatakan, layanan ini adalah untuk mempermudah publik dalam mengakses informasi.
"Utamanya pernikahan yang menjadi tusi utama KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Bab III Pasal 8," ungkap Sarifudin.
Dukung Pembangunan Zona Integritas
Pengumuman kehendak nikah secara online ini merupakan inovasi layanan KUA. Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang M. Fatah mengatakan, inovasi layanan KUA ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, utamanya calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahan di KUA.
Inovasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas. Saat ini, Kankemenag Kabupaten Rembang tengah menjadi obyek Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas oleh Kemenag RI.
“Kami apresiasi kepada KUA yang telah melakukan inovasi layanan secara online. Tak hanya tentang pengumuman kehendak nikah, tapi mengenai semua layanan yang menjad tusi KUA sesuai PMA nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan,” ujar Fatah.
Sementara itu terkait peristiwa nikah di Kabupaten Rembang, terjadi penurunan jumlah dalam satu tahun terakhir. Pandemi Covid-19 disinyalir menjadi faktor penyebabnya.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rembang, Ali Muhyidin menyebutkan, pada 2019 angka perkawinan dari 15 KUA kecamatan se-Kabupaten Rembang mencapai 5.019 peristiwa. Namun pada 2020, jumlah ini menurun sekitar 15 persen menjadi sekitar 4.300 peristiwa nikah.
Salah satu kecamatan yang mengalami penurunan adalah Kecamatan Rembang. Data KUA Kecamatan Rembang, angka penurunan mencapai 15 persen. Pada 2019 tercatat ada 700 peristiwa nikah di Kecamatan Rembang. Sementara di 2020, hanya terjadi 600 peristiwa nikah.
Ali Muhyidin mensinyalir, masa pandemi menjadikan sebagian calon pengantin memikirkan ulang untuk melangsungkan pernikahan. “Kemungkinan ada dua hal yang menjadikan mereka menunda pernikahan," ungkap Ali.
Pertama, faktor ekonomi. Keadaan ekonomi masyarakat menurun sebagai akibat dari dampak pandemi. Sementara untuk melangsungkan pesta pernikahan, kerap membutuhkan biaya.
"Kedua, adanya pembatasan jarak untuk memutus mata rantai covid19. Atas dua hal itu, mereka mungkin menunda pernikahan hingga situasi kembali normal,” papar Ali. Demikian kemenag.go.id
Headline
LEAVE A REPLY