Kuala Lumpur, BIZNEWS.ID - Dogmatika Putusan Arbitrase (Arbitral Awards) yang bersifat Final and binding artinya Putusan Arbitrase tidak dapat diupayakan banding/ keberatan (not subject to appeal) kepada Lembaga manapun termasuk Penngadilan. Dengan adanya dan diberlakukannya New York Convention (the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) Tahun 1958, yang berlaku bagi Negara-negara anggota dan mereservasi termasuk Indonesia, maka putusan Arbitrase Asing juga berlaku yang di Indonesia (Arbitral Awards: enforceable anywhere). Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono sebagai narasumber pada International Visiting and Sharing Session pada acara di Kuala Lumpur, Asian International Arbitration Center (AIAC), baru-baru ini.
Pembicara sebagai host Balqis Azhar Case Counsel dari Asian International Arbitration Center (AIAC), Case Counsel AIAC, dengan membawakan materi dengan judul: “The Role of AIAC in Shaping the International Dispute Resolution Landscape” dan Dr. Suyud Margono juga sebagai Sekretaris Badan Arbitrase dan Media Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) serta Dekan pada Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular (UMT), Jakarta, setelah membawa materi dengan judul: Indonesia Mediation and Arbitration: Business Dispute Resolution in Practices.
Dalam materi Balqis Azhar menyampaikan Malaysia (AIAC) sangat realible as a seat of arbitration based on recent amendment to the Malaysia Arbitration Act 2005 adopt the last revision of UNCITRAL Model Law and Arbitral Law of Leading Jurisdiction in the region an world wide and ADR (Alternative Dispute Resolution) plays a significant role toward bringing in the protecting the significant investments in Malaysia, with the ADR products, such as:
1. AIAC Arbitration Rule 2021
2. AIAC Adjudication Rule and Procedure
3. AIAC Mediation Rule 2018
4. AIAC’s Guide to Domain Name Dispute Resolution
Pembicara Dr. Suyud Margono juga Sekretaris Jenderal - Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) dalam paparannya (tiga) poin), yaitu: (1) Indonesia Dispute Resolution Processes: (Introductory), (2) Limitation & Elements of the Arbitration, (3) Recognition of Foreign Arbitral Awards,. Dr. Suyud memberikan highlight bahwa In Arbitration system even though no legal remedy can be made against the arbitral award, the parties can submit an annulment of the arbitral award (an annulment of this arbitral award can be submitted by the parties, (Article 70 of Law No. 30/1999 – Arbitration Law) selanjutnya perlu pengkajian hukum terhadap Substansi hukum Arbitrase sebagai National Law untuk pemberlakukan khususnya Rekognisi Putusan Arbitrase Asing yang tidak serta merta dapat dialihkan kepada sistem hukum acara perdata yang berkaku, pada giliranya jangan sampai Putusan Lembaga Abitrase (nasional ataupun internasional) dinyatakan tidak cukup efektif dalam pelaksanan putusan Arbitrase pada umumya, pungkas Dr. Suyud.
LEAVE A REPLY