Home Hukum Kasus Pengeroyokan kepada Seorang Ibu Rumah Tangga Hampir 2 Tahun Mandek di Kejaksaan

Kasus Pengeroyokan kepada Seorang Ibu Rumah Tangga Hampir 2 Tahun Mandek di Kejaksaan

0
SHARE
Kasus Pengeroyokan kepada Seorang Ibu Rumah Tangga Hampir 2 Tahun Mandek di Kejaksaan

Keterangan Gambar : Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan.

BizNews.id - Jakarta – Siska (SK), korban pengeroyokan dua pria di kawasan
Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, masih percaya akan penegakan hukum di negeri ini. Karenanya, meski proses penanganan kasus tindak kekerasan yang menimpa dirinya ini sudah berjalan satu setengah tahun lebih dengan lika liku problematika, SK masih tetap berharap akan ada keadilan dan penyelesaian dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Setelah hampir 2 tahun , kami beberapa kali mendatangi kejaksaan (Kejari Jakarta Utara). Dan sekarang (Senin 6/3), katanya masuk proses penyerahan tersangka atau tahap dua. Namun tadi kami mendapat kabar, kasus ini dikembalikan lagi ke kepolisian (Polsek Penjaringan) dengan alasan jaksa yang sedang cuti. Kami bingung karena sudah lama berkas ini dinyatakan P21 (lengkap) dan sekarang sudah tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Paul Alexander Oroh dan Rizal, kuasa hukum SK dari kantor hukum Gapura Tama, kepada wartawan di Jakarta pekan ini.

Kini setelah hampir 2 tahun berlalu, SK yang sudah dianiaya dan dipukul, malah mengeluarkan banyak biaya untuk proses perkara dan sampai sekarang belum ada kejelasan dan keadilan untuk dirinya.

SK berharap Kejari Jakut, segera menerima tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke pihak kejaksaan untuk proses hukum terhadap dua pelaku, yakni Ang Tjandi dan Fendi. Begitu juga untuk berkas laporan untuk ketiga atlet Muaythai yang mengaku siap mempertanggungjawabkan.(Dens)