Home Hukum Kendala Standar Valuasi dan Intangibe Aset, KI Sulit Jadi Objek Jaminan Fidusia

Kendala Standar Valuasi dan Intangibe Aset, KI Sulit Jadi Objek Jaminan Fidusia

0
SHARE
Kendala  Standar Valuasi dan Intangibe Aset, KI Sulit Jadi Objek Jaminan Fidusia

Jakarta, BIZNEWS.ID - Kekayaan Intelektual  dari sisi bukti registrasi (pendaftaran) saja dalam prakteknya tidak cukup meski berdasarkan regulasi dapat sebagai Objek Jaminan Fidusia,  karena Kendala  Standar Valuasi (Penilaian) KI dan Analisa, Kekayaan Intelektual yang bersifat intangible. Secara ekonomi penilaian terhadap Kekayaan Intelektual  masih sebagai objek jaminan tambahan, bukan objek jaminan pokok atau jaminan utama, karena penjaminan dalam layanan perbankan sebagai second way out untuk memperkuat keyakinan Bank kepada  nasabah (debitor). 

Namun perlu diapresiasi adanya Regulasi Pelaksanaan Undang-Undang No 24 tahun 2019  tentang Ekonomi Kreatif, yang diatur dalam PP 24 Tahun 2022, yang perlu melibatkan Profesi Konsultan KI dalam menyusun Standar Valuasi  Ekonomi Kreatif  Berbasis Kekayaan Intelektual sehingga dapat sebagai objek jaminan Utama (pokok), hal demikian disampaikan Dr. Suyud Margono  selaku Ketua Umum AKHKI setelah sebagai pembicara pada sesi ke -1 Workshop dengan Topik Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Kepemilikan Hak dalam Sistem Penjaminan Kebendaan di Jakarta tanggal 31 Januari 2023.

Topik khusus mengenai Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Fidusia ini cukup menarik karena pemberlakukannya seolah setelah adanya  Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 24 tahun 2019  tentang Ekonomi Kreatif, padahal Ikhwal dasar Kekayaan Intelektual dapat dijaminkan (Objek Jaminan Fidusia) secara normatif  telah diberlakukan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten  dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait, Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait ditentukan bahwa “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia” dan Ketentuan Pasal 108  ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016  “Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan Fidusia, yang notabene pemberlakuan dan pelaksanaannya berdasarkan sebaagi hukum normatif Jaminan Fidusia.

Menurut Dr. Suyud Margono, dalam praktek profesi Konsultan KI  harus dilakukan mitigasi Kepemilikan Kekayaan Intelektual yang berbasis registrasi (IP registered) maupun rekordasi (IP recordation) sebelum dilakukan Jaminan benda bergerak yang bersifat intangible (Fidusia) bagi Bank atau Non-Bank, diantaranya:

1.Kekayaan Intelektual  dicatat (yaitu: Ciptaan) dan didaftarkan (yaitu: Paten) dan informasi kepemilikan Hak yang dapat diakses oleh publik; 

2.Sertifikat dan Bukti Kepemilikan Kekayaan Intelektual (berupa Nomor Pendaftaran maupun Nomor Pencatatan);

3.Produk Berbasis KI yag bernilai atau dapat dinilai berdasarkan standar valuasi dari Profesi Penilai Khusus Kekayaan Intelektual (Valuator KI); 

4.Update perubahan informasi atau data Kekayaan Intelektual Terdaftar atau Tercatat; 

5.Update Nama Pemilik, Pemegang Hak, Pemegang Lisensi Kekayaan Intelektual Tercatat; 

6.Status Kekayaan Intelektual (Telah Berakhir, Dilisensikan , Sedang Dijaminkan, dll); 

7.Jangka Waktu Kepemilikan, Pengalihan Hak dan Perlisensian Kekayaan Intelektual (jika ada).

Selain itu Kekayaan Intelektual sebagai aset (objek) Penjaminan (Jaminan Fidusia), diperlukan pula Validitas hubungan pihak-pihak (Trust Relationship between the Parties),  khususnya terhadap Kewajiban Pembayaran Hutang dengan Jaminan, berdasarkan perjanjian maupun perikatan. Sebagaimana dipahami bahwa Fidusia berupa norma mengenai pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda (bergerak) sebagai jaminan, halmana benda yang dijaminkan tersebut tetap berada pada penguasaan Pemilik Benda, yang apabila terjadi sengketa karena peristiwa default event kemudian penyelesaiannya berupa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, Eksekusi melalui  Pengadilan Negeri (berdasarkan ketentuan Pasal 30  Undang-Undang  42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia). 

Dalam acara workshop tersebut juga dilakukan penandatangganan MoU antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Selatan dengan Perkumpulan AKHKI (d/h. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (dikenal AKHKI)  dilakukan dalam event Workshop Upgrading Skills for Lawyers Diselenggarakan oleh  DPC PERADI Jakarta Selatan, pada Jumat,  10  Maret 2023. Dalam event Workshop yang dibuka oleh Bapak  Octolin H. Hutagalung, SH., MH.,  (Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan)  dalam sambutannya disampaikan bahwa workshop ini disamping  sebagai ajang silahturahmi  antara anggota DPC Peradi Jakarta Selatan, juga program  untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Avokat dan  saling berbagi Ilmu  dan pengalaman dari masing-masing narasumber dan melalui  Penandatangganan MoU/  bekerjasama dengan AKHKI merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja untuk peningkatan kapabilitas pemberian jasa Profesional  Advokat khusus untuk aspek litigasi dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual, pungkasnya.