Keterangan Gambar : Selebgram AP alias Akbar Pera Baharudin ditangkap jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3). AP ditampilkan Polrestro Jakbar dalam gelar kasus, Rabu (15/3).(Foto Dok Istimewa)
BizNews.id - Jakarta - Selebgram AP alias Akbar Pera Baharudin ditangkap jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, karena dugaan menipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP awalnya menghubungi AL alias Leo, rekannya yang menjadi korban. Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz G-Class G63 oleh AP.
"Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif," kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3).
Syahduddi menerangkan AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.
Adapun, jumlahnya Rp400 juta dan Rp750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.
"Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar dia.
Korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti. Sejauh ini baru satu orang yang melapor sebagai korban penipuan AP. Dia adalah AL alias Leo.
"Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," ujar dia.
AP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan. Syahduddi menerangkan selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.
"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka nengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi alias Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar.(Sur)
LEAVE A REPLY