Keterangan Gambar : Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, di Jl. Sentra Primer Baru Pulogebang Jakarta Timur.
Jakarta, BIZNEWS.ID - Objek Perkara Tata Usaha Negara (object van Geschil) untuk Gugatan Perkara Administratif atau Tata Usaha Negara karena atas adanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkrit individual dan final. Perkara TUN tersebut atas adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti, tanggal 24 Agustus 2022. berujung pada sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, dengan Nomor Perkara 407/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 21 November 2022.
Dalam Perkara tersebut Para Pengugat yaitu 1. Prof, Dr. Anak Agung Gde Agung, 2. Dr. Joseph Kristiadi., dan 3. Prof. Dr. Hasyim Djalal., seluruhnya sebagai angota Dewan Pembina Yayasan Trisakti melalui Kuasa Hukumnya menghadirkan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., Selaku Ahli Hukum Perdata dan Akademisi Terhadap Tergugat Tata Usaha Negara (TUN) tersebut adalah Menteri (Mendikbudristek) Republik Indonesia, dalam sidang terbuka pada 14 Maret 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dihadapan Majelis Hakim yang dihadiri Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat. dan Tergugat II Intervensi.
Sebelumnya Perkara Tata Usaha Negara (TUN) ini diketahui berdasarkan informasi yang beredar di khalayak, sudah diketahui terjadinya permasalahan hukum atas adanya upaya administratif dan teguran hukum/ Somasi yang diajukan Para Pengugat sebagai Dewan Pembina Yayasan kepada Menteri (Mendikbudristek) Republik Indonesia dan Pihak-Pihak terkait lainnya,
Menurut Dr. Suyud Margono., dampak dari Keputusan Mendikbudristek RI yang merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang berakibat perubahan struktur susunan Dewan Pembina Yayasan, notabene intervensi perubahan Anggaran Dasar yang merupakan kewenangan Dewan Pembina, sehingga Keputusan Mendikbudristek RI yang bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 28 UU No, 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Dewan Pembina merupakan Organ yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Pengurus maupun Pengawas, karenanya Pembina merupakan organ tertinggi dalam sistem badan hukum berbentuk Yayasan, maka dengan adanya Keputusan Menteri (Mendikbudristek) Republik Indonesia yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) merupakan bentuk intervensi Pemerintah atas nama Negara/ Publik terhadap Entitas Hukum Yayasan sebagai Badan Hukum Privat.
Dalam keterangannya setelah persidangan Dr. Suyud Margono penulis buku “Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektifitas & Regulasi di Indonesia” dan sebagai Tim narasumber dalam “Konpendium Hukum Yayasan” di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menerangkan bahwa Yayasan sebagai Entitas Badan Hukum memiliki sistem diantaranya Organ Yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus, keberadaannya dalam rangka pelaksanaan tujuan didirikannya Yayasan yaitu tujuan karitatif, diantaranya Kemanusiaan, Sosial, Pendidikan dan keagamaan., dan apabila terjadi permasalahan dalam Yayasan, maka Dewan Pembina sebagai organ diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memutuskan, kecuali dalam praktek atau pelaksanaan Yayasan tersebut bertentangan dengan kelaziman, hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga Pemerintah atas nama publik dapat ikut andil memberikan rekomendasi untuk melanjutkan (merger dengan Yayasan sejenis) atau melikuidasi badan hukum Yayasan tersebut, pungkas Dr. Suyud.
Foto : istimewa
LEAVE A REPLY