Jakarta, BIZNEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengungkapkan lima provinsi yang saat ini paling terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pekerja dirumahkan. Kelima provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Jawa Timur.
“Dalam catatan kami ada total 3 juta pekerja yang di-PHK, dirumahkan, dan ada juga migran yang dipulangkan atau gagal berangkat,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Juli 2020.
Untuk mencegah masalah ketenagakerjaan terjadi berlarut-larut, Haiyani menyatakan Kementerian telah menjalankan enam kebijakan. Pertama, kata dia, Menteri Ketenagakerjaan telah merilis surat edaran terkait perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha.
Kedua, Haiyani mengungkapkan pihaknya melarang dan menghentikan sementara tenaga kerja dari Cina serta pelarangan sementara orang masuk ke Indonesia selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ketiga, Menteri Ketenagakerjaan menghentikan sementara pekerja migran Indonesia ke negara-negara penempatan.
Selanjutnya, keempat, Kementerian mengeluarkan surat edaran pembayaran tunjangan THR dan keagamaan. Dalam beleid itu dirincikan mekanisme pembayaran jaminan hak-hak pekerja. Kelima, adanya relaksasi BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan terakhir, Menteri disebut telah merilis surat edaran jaminan kecelakaan kerja dalam kasus Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan jumlah pekerja terdampak Covid-19 yang dihimpun Kementerian tidak sama dengan data asosiasi pengusaha. Berdasarkan data yang ia ungkapkan, total pekerja terimbas wabah sudah mencapai lebih dari 6 juta.
Secara rinci, 430 pekerja berasal dari sektor usaha hotel, restoran sebanyak 1 juta orang, tekstil 2,1 juta orang, sepatu 500 ribu orang, retail 400 ribu orang, farmasi 200 ribu orang dan sektor transportasi 1,4 juta orang. Ia memungkinkan jumlah ini bisa bertambah seandainya pemerintah tidak signifikan mengambil kebijakan.
“Yang harus dilakukan, pemerintah harus melakukan kalibrasi regulasi, menata ulang peraturan, itu yang paling utama,” tutur Hariyadi. Aturan mendatang, tutur Haryadi, mesti mempertimbangkan keseimbangan permintaan dan penawaran tenaga kerja.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu menyentil masalah PHK, khususnya sektor UMKM, dalam sidang Kabinet. "Jangan sudah PHK gede-gedean, duit se-rupiahpun belum masuk ke stimulus ekonomi kita," kata Jokowi kepada para menterinya dalam video Sidang Kabinet Paripurna, Kamis, 18 Juni 2020, yang diunggah di kanal resmi Sekretariat Presiden di YouTube, Minggu, 28 Juni 2020.
Jokowi pun meminta usaha kecil menengah, perbankan, sampai industri manufaktur padat karya segera diberi prioritas dalam program pemulihan ekonomi. Tujuannya agar tidak terjadi PHK kerja di sektor usaha ini. Demikian Tempo.co
Photo : google image
LEAVE A REPLY