Jakarta, BIZNEWS.ID - Membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan sebuah kewajiban para pemilik rumah. Pajak ini biasanya dibayar setiap satu tahun sekali dengan besaran pun bervariasi tergantung dari luas rumah dan lokasi.
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana untuk membayar PBB, berikut adalah cara menghitung PBB dengan mudah dikutip lama Lamudi Indonesia.
Komponen Menghitung PBB
NJOP
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli properti (tanah,rumah dan lain-lain), ketentuan harga rumah ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi, makanya tak heran besaran NJOP disetiap daerah berbeda-beda.
Contohnya seperti nilai NJOP di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebesar Rp4.263.000/meter persegi hingga Rp25.995.000, berbeda dengan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Selatan yang mencapai Rp3.745.000 per meter persegi
NJKP
Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah besaran nilai pajak yang diberikan, NJKP ini merupakan bagian dari NJOP, jika nilai NJOP kurang dari Rp1 miliar, maka persentase NJKP sebesar 20 persen, namun jika NJOP lebih dari Rp1 miliar maka persentase NJKP sebesar 40 persen.
NJOPTKP
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak terkena pajak, besaran nilai NJOPTKP ini berbeda-beda tergantung dari wilayah. Namun, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, nilai NJOPTKP tertinggi senilai Rp12 juta.
Tarif PBB
Pada dasarnya tarif PBB di setiap daerah berbeda-beda. Di kawasan DKI Jakarta sendiri, besaran Tarif PBB terbagi empat yakni:
0,01 persen untuk NJOP di bawah Rp200 juta.
0,1 persen untuk NJOP Rp200 juta hingga di bawah Rp2 miliar.
0,2 persen untuk NJOP Rp2 miliar hingga di bawah Rp10 miliar.
0,3 persen untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih.
Cara Menghitung PBB
Untuk mengetahui cara menghitung PBB, sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu nilai NJOP untuk penghitungan PBB. Contohnya, jika seseorang memiliki rumah dengan luas tanah sebesar 90 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi, dan diketahui harga tanah adalah Rp702 ribu serta harga bangunan Rp595 ribu dan nilai NJOPTKP Rp8 juta, maka cara menghitung NJOP penghitungan PBB nya sebagai berikut:
Tanah: 90 meter persegi x Rp702.000 = Rp63.180.000
Bangunan : 36 x Rp595.000 = Rp21. 420.000
Nilai NJOP: Rp63.180.000 + 21.420.000 = Rp84.600.000
NJOP untuk penghitungan PBB :: Rp84.600.000 – Rp8.000.000 = Rp76.600.000m
Setelah mengetahui nilai NJOP untuk penghitungan PBB, Anda bisa langsung menghitung PBB terutang dengan cara sebagai berikut:
NJKP : 20 persen x Rp76.600.000 = Rp15.320.000
PBB yang terutang : 0,1 persen x Rp15.320.000 = Rp153.200
Demikian Medcom.id
Photo : google image
LEAVE A REPLY