Home Internasional Sengketa Internasional Perkara Nama Domain Dapat Diselesaikan Secara Mediasi dan Arbitrase

Sengketa Internasional Perkara Nama Domain Dapat Diselesaikan Secara Mediasi dan Arbitrase

0
SHARE
Sengketa Internasional Perkara Nama Domain Dapat Diselesaikan Secara Mediasi dan Arbitrase

HongKong, BIZNEWS.ID - Pilihan Penyelesaian sengketa (choice of forum) melalui Arbitrase Internasional termasuk Mediasi didalamnya memungkinkan perkara Nama Domain lintas Batas negara dapat diselesaikan. Sistem hukum Arbitrase sekarang ini memungkinkan Para Pihak yang bersengketa untuk memberikan otoritas kepada lembaga Arbitrase baik nasional maupun internasional untuk memeriksa, dan memutus perkara yang dilimpahkan kepada Lembaga Arbitrase, termasuk perkara dibidang alih teknologi, sistem bisnis dan royalty dalam sistem kekayaan intelektual, hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono  dalam  program visitasi ke  the Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC’s) dan pertemuan yang diwakili oleh Ms Louise WONG, (Special Counsel)  pada visitasi dan diskusi hari Kedua pada tanggal 3 Desember 2024 di HongKong Special Administrative Region (SAR).

Dalam pertemuan tersebut dengan topik diskusi “on Hong Kong as an international arbitration centre)”,  Dr. Suyud Margono  menyampaikan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) dikenal di dunia sebagai Patent Attorneys maupun Trademarks Agent). Konsutan KI  atas nama kliennya melakukan prosecution terhadap pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri termasuk Hak Cipta, dalam hal-hal  tertentu Konsultan KI memberikan advis terkait permasalahan nama domain terhadap Merek dan Nama Perusahaan yang sudah ada, karena kemungkinan pihak beretikad tidak baik (bad faith) mendaftarkan merek maupun nama perusahaan dengan meng-klaim suatu nama domain khususnya country code level domain (CCTlds), termasuk di Indonesia karena digunakan maupun diketahui lebih dahulu di internet market places.

The Hong Kong International Arbitration Centre's  (HKIAC’s) merupakan Lembaga Arbitrase serupa dengan Badan Arbitrase Nasonal Indonesia (BANI),  termasuk membuka peluang untuk bekerjasama dengan mitra sejawat Konsultan kekayaan Intelektual (Patent Attorneys or Trademarks Agent) di HongKong, untuk penyelesaian sengketa nama domain internasional atau merek terkenal (well-known marks) . Dalam diskusi tersebut Dr Suyud menekankan pemanfaatan domain sebagai sarana untuk memasarkan produk sehingga memudahkan dalam bertransaksi; Pemanfaatan domain sebagai wadah untuk menyimpan hasil karya atau Portofolio; Pemanfaatan  antara Nama Domain, Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga perlu kolaborasi dengan Negara/ pemerintah sehingga pemilik merek juga terlindungi nama domainnya. Selain itu, permasalahan merek sebagai nama domain, diantaranya karena  pelanggaran terjadi saat nama domain pihak lain yang tidak ada hubungan (non-affiliate) dengan sebuah perusahaan/ merek terdaftar sebagai nama domainnya dijaringan internet. Pelanggaran juga terjadi saat nama domain tidak linier dengan konten website, produk (barang/ jasa) dijaringan internet.

Sebagai sarana terkait relasi antara Nama Domain, Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga perlu kolaborasi dengan Negara/ pemerintah sehingga pemilik merek juga terlindungi. Dr. Suyud Margono menyampaikan kontribusi Konsultan KI  dari sisi pelayanan masyarakat dari pemberian jasa Profesional  dari sisi Klien Korporasi baik dalam maupun luar negeri  namun berdampak bagi perkembangan inovasi  dan tentunya sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia, sehingga penting  monitoring dan evaluasi Kinerja Profesi Konsultan KI. Dalam sesi ini  Dr. Suyud Margono hadir atas undangan sejak lama dari the Government HongKong  Special Administrative Region (SAR) dengan Sponsored Visitors Programme pada tanggal 1- 7 Desember 2024 ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia pada Tahun 2024 sampai tahun 2025. 

Dalam program Dr. Suyud Margono menjelaskan akan melakukan kegiatan visitasi dan diskusi pada tanggal 3 Desember 2024  diantaranya visitasi dan diskusi dengan Ms Helen KUNG, Deputy Principal Government Counsel (Legal Enhancement and Development Office), Department of Justice the Government HongKong  SAR, diskusi dengan topik ”on "rule of law" in HongKong, pungkasnya