Home Internasional Perbedaan Yuridiksi Peluang Kerjasama Profesi Konsultan KI Dengan Mitra Profesi Luar Negeri

Perbedaan Yuridiksi Peluang Kerjasama Profesi Konsultan KI Dengan Mitra Profesi Luar Negeri

0
SHARE
Perbedaan Yuridiksi Peluang Kerjasama Profesi Konsultan KI Dengan Mitra Profesi Luar Negeri

Hongkong, BIZNEWS.ID - Meski terdapat perbedaan yuridiksi (legal jurisdiction) tidak menutup peluang Kerjasama Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual/ KI dengan mitra sejawat profesi luar negeri sangat dimungkinkan dan bahkan diperlukan. Beberapa model kerjasama sebelumnya mulai dari correspondence office, teraffliasi, cabang, bahkan sekarang berdasarkan platform digital services lintas batas. Kerjasama  ini diperlukan sebagai strategi bisnis dan pengembangan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual/ KI melalui registrasi Paten, Merek, Desain Industri sekaligus membuka peluang peningkatan Registrasi kekayaan Intelektual Indonesia ke Luar negeri, termasuk peluang terhadap permasalahan dan proses  penegakan hukum Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono  selaku Ketua Umum AKHKI dalam  visitasi ke Mr.  Yul Edison, Consulte General Office of the Republic of Indonesia di HongKong , yang diwakili oleh  Mr. Raymond Ali (Legal Counsel),  pada visitasi dan diskusi hari Ke 1 pada 2 Desember 2024 di HongKong Special Administrative Region (SAR).

Dalam pertemuan tersebut Mr. Raymond Ali menyampaikan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), termauk juga Konsultan Hukum memiliki peluang untuk bekerjasama karena aktifitas ekonomi dan bisnis dilakukan oleh warganegara Indonesia (WNI) di HongKong, disarankan dapat kolaborasi dengan mitra sejawat Konsultan kekayaan Intelektual (Patent Attorneys or Trademarks Agent) di HongKong. Dalam pertemuan tersebut Dr. Suyud Margono menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI),  Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui  sebagai  organisasi Profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia. Sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut Profesi  Konsultan Kekayaan Intelektual  wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi, sehingga kolaborasi termasuk kerjasama kemitraan dapat melalui keanggotaan pada AKHKI.  

Dalam program Dr. Suyud Margono menjelaskan akan melakukan kegiatan visitasi dan diskusi pada hari pertama tersebut ke beberapa pertemuan dan visitasi  pada tanggal 2 Desember 2024 diantaranya berikut ini:

1. Visitasi dan diskusi di Intellectual Property Department,  the Government HongKong  SAR, diskusi dengan topik “on protection of intellectual property rights in Hong Kong”; 

2. Pertemuan dengan Dr Bernard CHAN, Under Secretary for Commerce and Economic Development, Commerce and Economic Development Bureau, the Government HongKong  SAR, diskusi dengan topik on promotion of Hong Kong as an intellectual property trading hub and Hong Kong's participation in the Belt and Road Initiative”;

3. Pertemuan dengan Ms Aubrey FUNG, Principal Assistant Secretary for Constitutional and Mainland Affairs, Constitutional and Mainland Affairs Bureau, the Government HongKong  SAR, diskusi dengan topik: on "one country, two systems" in Hong Kong and the development of the Guangdong-Hong Kong-Macao Greater Bay Area”. 

Dr. Suyud Margono menyampaikan kontribusi Konsultan KI  dari sisi pelayanan masyarakat dari pemberian jasa Profesional  dari sisi Klien Korporasi baik dalam maupun luar negeri  namun berdampak bagi perkembangan inovasi  dan tentunya sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia, sehingga penting  monitoring dan evaluasi Kinerja Profesi Konsultan KI. Dalam sesi ini  Dr. Suyud Margono hadir atas undangan sejak lama dari the Government HongKong  Special Administrative Region (SAR) dengan Sponsored Visitors Programme pada tanggal 1- 7 Desember 2024 ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia pada Tahun 2024, pungkasnya