Hongkong, BIZNEWS.ID - Meski terdapat perbedaan yuridiksi (legal jurisdiction) tidak menutup peluang Kerjasama Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual/ KI dengan mitra sejawat profesi luar negeri sangat dimungkinkan dan bahkan diperlukan. Beberapa model kerjasama sebelumnya mulai dari correspondence office, teraffliasi, cabang, bahkan sekarang berdasarkan platform digital services lintas batas. Kerjasama ini diperlukan sebagai strategi bisnis dan pengembangan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual/ KI melalui registrasi Paten, Merek, Desain Industri sekaligus membuka peluang peningkatan Registrasi kekayaan Intelektual Indonesia ke Luar negeri, termasuk peluang terhadap permasalahan dan proses penegakan hukum Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum AKHKI dalam visitasi ke Mr. Yul Edison, Consulte General Office of the Republic of Indonesia di HongKong , yang diwakili oleh Mr. Raymond Ali (Legal Counsel), pada visitasi dan diskusi hari Ke 1 pada 2 Desember 2024 di HongKong Special Administrative Region (SAR).
Dalam pertemuan tersebut Mr. Raymond Ali menyampaikan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), termauk juga Konsultan Hukum memiliki peluang untuk bekerjasama karena aktifitas ekonomi dan bisnis dilakukan oleh warganegara Indonesia (WNI) di HongKong, disarankan dapat kolaborasi dengan mitra sejawat Konsultan kekayaan Intelektual (Patent Attorneys or Trademarks Agent) di HongKong. Dalam pertemuan tersebut Dr. Suyud Margono menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai organisasi Profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia. Sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi, sehingga kolaborasi termasuk kerjasama kemitraan dapat melalui keanggotaan pada AKHKI.
Dalam program Dr. Suyud Margono menjelaskan akan melakukan kegiatan visitasi dan diskusi pada hari pertama tersebut ke beberapa pertemuan dan visitasi pada tanggal 2 Desember 2024 diantaranya berikut ini:
1. Visitasi dan diskusi di Intellectual Property Department, the Government HongKong SAR, diskusi dengan topik “on protection of intellectual property rights in Hong Kong”;
2. Pertemuan dengan Dr Bernard CHAN, Under Secretary for Commerce and Economic Development, Commerce and Economic Development Bureau, the Government HongKong SAR, diskusi dengan topik on promotion of Hong Kong as an intellectual property trading hub and Hong Kong's participation in the Belt and Road Initiative”;
3. Pertemuan dengan Ms Aubrey FUNG, Principal Assistant Secretary for Constitutional and Mainland Affairs, Constitutional and Mainland Affairs Bureau, the Government HongKong SAR, diskusi dengan topik: on "one country, two systems" in Hong Kong and the development of the Guangdong-Hong Kong-Macao Greater Bay Area”.
Dr. Suyud Margono menyampaikan kontribusi Konsultan KI dari sisi pelayanan masyarakat dari pemberian jasa Profesional dari sisi Klien Korporasi baik dalam maupun luar negeri namun berdampak bagi perkembangan inovasi dan tentunya sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia, sehingga penting monitoring dan evaluasi Kinerja Profesi Konsultan KI. Dalam sesi ini Dr. Suyud Margono hadir atas undangan sejak lama dari the Government HongKong Special Administrative Region (SAR) dengan Sponsored Visitors Programme pada tanggal 1- 7 Desember 2024 ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia pada Tahun 2024, pungkasnya
LEAVE A REPLY