BIZNEWS.ID. JAKARTA — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) menyampaikan pandangan resmi dalam audiensi Pimpinan DPR RI dengan elemen serikat pekerja dan serikat buruh nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari. Forum ini merupakan bagian dari proses partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan tenggat penyelesaian sebelum 31 Oktober 2026.
Ketua Umum DPP SP PLN, Muhammad Abrar Ali, S.H., M.H., yang juga ditunjuk sebagai Koordinator FORKOM SP BUMN, hadir mewakili serikat-serikat pekerja BUMN — yang dialamnya terdapat 62 entitas BUMN yang tergabung dalam forum tersebut.
Ketua Umum SP PLN Muhammad Abrar Ali menegaskan pekerja BUMN memiliki pijakan konstitusional untuk terlibat dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, dan mendesak dikembalikannya pembatasan core dan non-core business sebagai kunci penghapusan alih daya.
Kultivasi Yang Harus Diwariskan
Membuka pernyataannya, Abrar menempatkan forum tersebut sebagai ruang pewarisan pengalaman antargenerasi gerakan pekerja. Ia menyapa para tokoh buruh senior yang hadir dengan metafora yang kemudian menjadi sorotan ruangan.
“Yang kami muliakan para tokoh-tokoh buruh, para punggawa kalau dalam drama Cina ini tingkat kultivasinya sudah level dewa. Bagi kawan-kawan yang muda-muda, kesempatan ini sangat penting untuk belajar bagaimana saudara-saudara kita memperjuangkan nasib kita semua.” terang Muhammad Abrar Ali Koordinator Forkom SP BUMN.
Metafora kultivasi tersebut bukan sekadar ornamen retoris. Ia menandai satu argumen pokok: perjuangan legislasi ketenagakerjaan adalah proses berlapis dan berjangka panjang, yang capaiannya hanya dapat dijaga bila pengetahuan, yurisprudensi, dan pengalaman advokasi generasi sebelumnya diteruskan secara utuh kepada generasi berikutnya.
Pijakan Konstitusional Keterlibatan Pekerja BUMN
Abrar menjelaskan dasar hukum keterlibatan serikat pekerja BUMN dalam agenda legislasi ketenagakerjaan nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang BUMN hingga perubahan keempat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 pekerja BUMN diperintahkan tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ketentuan inilah yang menjadi landasan SP PLN turut mengajukan permohonan uji materiil bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).
“Kami itu pernah ditanya oleh Kementerian BUMN: SP PLN ngapain ikut-ikut judicial review? Karena diperintah oleh Undang-Undang BUMN, maka kami ikut. Ada hak konstitusional yang menurut kami berpotensi dirugikan bukan hanya karyawan BUMN, tetapi juga pekerja alih daya di lingkungan BUMN.” tegas Abrar
Kembali Pembatasan Core dan Core Bussiness
Substansi utama yang diusulkan SP PLN dan FORKOM SP BUMN adalah pemulihan pembatasan alih daya berbasis pembedaan core dan non-core business, sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian dihapus.
Abrar membangun argumennya dari definisi hubungan industrial itu sendiri: hubungan industrial terbentuk dalam proses produksi barang dan/atau jasa. Dengan logika tersebut, setiap pekerjaan yang bila tidak ada pekerjanya atau ditinggalkan pekerjanya akan mengganggu proses produksi barang dan atau jasa termasuk kategori core business, dan karenanya tidak dapat dialihdayakan.
“Kalau ini terealisasi, satu janji Bapak Presiden terimplementasi, yaitu penghapusan outsourcing.”
Jangan Tinggalkan Pertimbangan Hukum Putusan MK Sebelumnya Terkait Judicial Review Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan
Poin ketiga yang disampaikan Abrar bersifat metodologis dan ditujukan langsung pada kualitas produk legislasi. Ia mengingatkan agar pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 maupun putusan-putusan MK sebelumnya tidak ditinggalkan dalam perumusan norma baru.
Ia merujuk pengalaman SP PLN saat menguji Undang-Undang Ketenagalistrikan, ketika majelis hakim konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A mempertanyakan kepada pihak pemerintah apakah putusan-putusan MK terkait pernah dibahas dalam perumusan undang-undang tersebut — dengan bukti, kapan waktunya. Dan bukti itu harus dihadirkan atau diserahkan pada saat persidangan berikutnya, dan pertanyaan itu tidak pernah terjawan oleh pihak pemerintah dalam pembuktiannya.
“Jadi potensi untuk judicial review itu kalau tidak bisa dihilangkan, ya diminimalisir.”
Menyadari keterbatasan waktu penyusunan, Abrar menilai penyusunan peraturan pemerintah secara partisipatif dapat menjadi bagian dari solusi agar batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas norma.
Transformasi BUMN dan Ancaman PHK
Abrar juga mengangkat dampak transformasi kelembagaan BUMN terhadap keberlangsungan kerja. Ia menyoroti jarak antara komitmen no one left behind dalam transformasi BUMN ke Danantara dengan realitas pemutusan hubungan kerja yang mulai dirasakan pekerja di lapangan.
“Kalau kita membentuk soko guru ekonomi bangsa melalui BUMN, BUMN itu bukan diciutkan, tapi dikembangkan. Ini malah diciutkan. Kalau yang tidak sehat, itu baru bisa diciutkan melalui proses asesmen- diasesmen dulu, jangan asal di-merger-kan.”
Ia menekankan bahwa pembentukan anak usaha pada dasarnya berfungsi menopang kegiatan BUMN induk, sehingga penggabungan tanpa asesmen berpotensi berujung pada PHK. Refleksi personal Abrar menutup poin ini: pekerja BUMN yang kerap dilabeli “pekerja kerah putih” dan dianggap tidak berkepentingan pada isu perburuhan, ternyata terdampak langsung oleh perubahan regulasi dan restrukturisasi korporasi.
Penyerahan Rekomendasi Kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Seusai forum, Abrar Ali menyerahkan langsung dokumen rekomendasi yang telah disusun FORKOM SP BUMN bersama rekomendasi GEKANAS kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari. Penyerahan ini merespons permintaan Pimpinan DPR RI agar masukan serikat pekerja disampaikan secara tertulis untuk diteruskan sebagai bahan pembahasan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.
Draf GEKANAS sebelumnya juga telah disampaikan kepada Badan Aspirasi Masyarakat dan Badan Keahlian DPR RI. Pada bagian akhir pernyataannya, SP PLN dan FORKOM SP BUMN memohon ruang keterlibatan lanjutan dalam pembahasan di tim khusus dan Panitia Kerja, khususnya untuk memastikan perspektif ketenagakerjaan sektor BUMN terwadahi.
“Kami sangat berharap undang-undang baru ini dapat mengakomodir dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dan buruh — seluruh rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya harus dilindungi oleh negara.” tutup Abrar.




















LEAVE A REPLY