HongKong, BIZNEWS.ID - Strategi pengembangan produk Industri UMKM melalui registrasi Paten, membuka peluang peningkatan Registrasi Paten, termasuk dimulainya peran IP Manager (Manajer Pengelola Kekayaan Intelektual/ KI) di Perusahaan, merupakan cara agar perusahan mulai mengelola portofolio Kekayaan Intelektual. Selain itu labelling Produk Asli (No Fake Product) pada barang-barang yang terdapat pada market places dapat diterapkan sebagai wujud perhatian Negara terhadap permasalahan peredaran barang palsu. Selain proses penegakan hukum dapat pula mengiatkan program dengan mengangkat Duta KI (Kekayaan Intelektual) atau IP Ambassador dari unsur public figur di masyarakat dapat diterapkan di Indonesia, Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum AKHKI dalam visitasi ke Intellectual Property Department, HongKong, pada visitasi Sesi Ke2 pada hari pertama tanggal 2 Desember 2024 di HongKong Special Administrative Region (SAR).
Dalam program kegiatan tersebut berupa pertemuan dan visitasi ke Intellectual Property Department, HongKong, pertemuan dengan ke Mr, Derek LAU, Assistant Director of Intellectual Property (Advisory), dan dengan topik “on protection of intellectual property rights in Hong Kong”, yang pada prinsipnya berdiskusi perihal perkembangan sistem kekayaan Intelektual di dunia pada umumnya, diantaranya best practices tersebut yaitu:
1. Pengurangan Pajak atas Komersialisasi Paten yang dilaksanakan dinegara tersebut,
2. strategi pengembangan UMKM melalui registrasi Paten (bekerjasama dengan penduduk Cina (Mainland Collaboration),
3. SMEs IP Manager yang merupakan cara agar perusahan mulai mengelola portofolio Kekayaan Intelektual dan berinovasi dan mengembangkan produk dan layanan terbaru.
Menurut Dr. Suyud Margono Dr. Suyud Margono yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI ) dalam Undang-Undang Paten baru ini, dengan pokok-pokok perubahan diantaranya:
1. Pengaturan teknis pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten, mengakomodasi pemeriksaan kembali substantif (re-examination);
2. Memungkinkan invensi yang dapat implementasikan pada komputer dalam kategori sistem, metode dan penggunaan fungsi, meskipun dalam praktek telah beberapa kali diajukan registrasi;
3. perubahan teknis berupa grace period atau ketentuan masa publikasi paten diperpanjang sebelumnya 6 bulan menjadi 12 bulan, ketentuan ini ditujukan unuk memberikan kesempatan bagi Inventor yang invensinya telah rilis lebih dahulu pada jurnal atapun exhibition baik national maupun internasional.
Dr. Suyud Margono menyampaikan pokok-pokok perubahan Regulasi Paten (Undang-Undang Nomor 65 tahun 2024), ditujukan untuk mendorong inovasi dan meningkatkan pendaftaran Paten nasional. Dalam sesi ini Dr. Suyud Margono hadir atas undangan sejak lama dari dati the Government HongKong Special Administrative Region (SAR) dengan Sponsored Visitors Programme pada tanggal 1- 7 Desember 2024 ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia pada Tahun 2024, pungkasnya
LEAVE A REPLY