Keterangan Gambar : Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Biznews.id - Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batubara pada periode 2021-2024. Temuan ini mencatat pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman menemukan bahwa Menteri ESDM tidak melaksanakan kewenangannya untuk menandatangani persetujuan RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hery menegaskan bahwa jika Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan ini kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), seharusnya terdapat dasar hukum yang jelas, baik melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. "Namun yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023, yang kami anggap tidak memadai sebagai dasar hukum untuk pendelegasian kewenangan tersebut," lanjut Hery.
Menurut Ombudsman, pengabaian terhadap pembentukan dasar hukum yang memadai ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pelayanan publik. "Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tambah Hery.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya penundaan yang tidak wajar dalam proses persetujuan RKAB. Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Minerba, banyak permohonan RKAB yang mengalami keterlambatan, padahal menurut Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023, persetujuan RKAB seharusnya dilakukan dalam waktu 30 hari kerja, dengan maksimal tiga kali revisi dalam lima hari kerja per revisi, sehingga total waktu yang dibutuhkan tidak boleh melebihi 45 hari kerja.
Data dari Ditjen Minerba menunjukkan adanya ribuan permohonan RKAB yang belum disetujui selama periode 2022-2024, baik untuk sektor mineral logam maupun batubara. "Ini menunjukkan adanya masalah dalam efisiensi dan kelancaran proses persetujuan, yang berdampak pada operasional perusahaan tambang," ungkap Hery.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan beberapa langkah korektif. "Kami meminta agar Menteri ESDM segera mengambil alih kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengusulkan pembentukan regulasi yang lebih jelas tentang delegasi kewenangan ini," ujar Hery. Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Menteri ESDM berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN terkait penempatan pejabat, terutama yang menjabat sebagai Plt atau Plh, di lingkungan Kementerian ESDM.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Julian Ambassador Shiddiq, menyampaikan apresiasi terhadap temuan Ombudsman. "Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh Ombudsman. Kami akan terus memperbaiki sistem dan proses persetujuan RKAB untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi," ujarnya.
Julian juga menambahkan bahwa Kementerian ESDM tengah merancang sistem online terintegrasi, Minerba One, yang diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan dan pengawasan di sektor pertambangan. "Dengan sistem yang lebih baik, kami berharap proses persetujuan RKAB dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan," tandasnya.
Tanggapan positif juga datang dari Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, yang menyambut baik hasil investigasi Ombudsman. "Kami akan mendalami temuan ini lebih lanjut dan berharap ada kerja sama yang lebih erat antara Ombudsman dan DPR untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor pertambangan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa temuan Ombudsman ini akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar lebih akuntabel. "Kami akan menindaklanjuti ini dengan meminta keterangan dari Kementerian PANRB dan BKN terkait masalah ini," tutup Zulfikar.
Tag:
#OmbudsmanRI #RKAB #Maladministrasi #Pertambangan