Keterangan Gambar : Pertemuan KONI Pusat san pengurus KONI daerah membahas Permenpora 14/2024 yang dinilai menghambat kemajuan olahraga nasional.
Biznews.id - Jakarta - Keresahan mendalam melanda kalangan anggota KONI Pusat, mulai dari KONI Provinsi hingga KONI Kabupaten/Kota, serta induk cabang olahraga, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Kekhawatiran ini mendorong KONI Pusat untuk segera mengambil tindakan, termasuk mengirimkan surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk meminta revisi atas aturan tersebut.
Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat, Marciano Norman, menyampaikan bahwa surat permohonan revisi tersebut telah diterima dengan positif oleh Menpora.
“Kami mendengar banyak masukan dari anggota KONI Pusat, baik itu KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, maupun induk cabang olahraga, yang merasa terhambat oleh ketentuan dalam Permenpora. Oleh karena itu, kami telah mengajukan permohonan revisi kepada Menpora, dan beliau menanggapi dengan sangat terbuka,” ujar Marciano dalam pertemuan dengan KONI Provinsi.
Kekhawatiran ini juga disuarakan oleh beberapa Ketua Umum KONI Provinsi.
Salah satunya, Ketum KONI Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Adrianus Nae Soi, yang menilai bahwa Permenpora Nomor 14/2024 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Permen ini tidak diatur dalam tata urut perundang-undangan Indonesia, maka kami anggap Permenpora ini tidak ada," tegas Josef yang juga mantan anggota DPR RI.
Ia merujuk pada Ketetapan MPR RI Nomor III/2000 yang menyebutkan bahwa tata urutan perundang-undangan di Indonesia meliputi UUD 1945, Undang-undang, dan peraturan-peraturan lainnya yang lebih tinggi. Josef juga menekankan bahwa KONI memiliki sejarah panjang dalam pergerakan olahraga Indonesia sejak era perjuangan melawan kolonialisme.
"KONI adalah organisasi yang didirikan oleh rakyat, dan setiap usaha untuk mengecilkan peran KONI berarti mengecilkan sejarah bangsa," tambahnya.
Pernyataan senada datang dari Ketum KONI Sumatera Utara (Sumut), John Ismadi Lubis, yang menyatakan ketidaksepahaman terhadap Permenpora tersebut.
"Kami sangat mendukung langkah KONI Pusat dalam meminta revisi terhadap Permenpora. Kami merasa aturan ini tidak sesuai dengan kebutuhan pembinaan olahraga di daerah," ujar John.
Keresahan yang dirasakan juga mencakup dampak nyata bagi pembinaan olahraga di tingkat daerah. Wakil Ketua Umum (Waketum) KONI Riau, Khairul Fahmi, mengungkapkan bahwa penerapan Permenpora ini sudah mulai memengaruhi kebijakan anggaran di daerah.
"Kami mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora ini sudah berlaku, padahal dampaknya cukup merugikan kami," ujarnya.
Sementara itu, KONI Papua Tengah melalui Waketumnya, Caessar Avianto Tunya, mengusulkan agar KONI segera mengadakan silaturahmi dengan Presiden RI untuk membahas persoalan ini secara langsung.
"Kami merasa penting untuk menyampaikan langsung kekhawatiran ini kepada Presiden," kata Caessar.
Menanggapi berbagai ketidakpuasan ini, Ketum KONI Jawa Timur, M. Nabil, menyatakan bahwa komunitas akademisi, terutama dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), akan menyusun kajian akademik dan melayangkan protes terkait Permenpora ini.
"Kami merasa perlu melibatkan akademisi untuk memberikan perspektif yang lebih jelas mengenai dampak kebijakan ini," tutup M. Nabil.
Dalam perkembangan selanjutnya, KONI Pusat akan terus mengupayakan revisi terhadap Permenpora Nomor 14/2024 demi tercapainya pembinaan olahraga yang lebih baik di seluruh Indonesia.(Dens)
Tag: #KONI #Permenpora #RevisiPermenpora #OlahragaIndonesia #PendidikanOlahraga
LEAVE A REPLY