Home Covid-19 Ini Pertimbangan Anies tetapkan PSBB Masa Transisi

Ini Pertimbangan Anies tetapkan PSBB Masa Transisi

0
SHARE
Ini Pertimbangan Anies tetapkan PSBB Masa Transisi

Jakarta, BIZNEWS.ID -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat. Artinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB masa transisi.

PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Penerapan PSBB masa transisi jilid II mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020. Keputusan pencabutan rem darurat pun disebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.

Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien. Berikut rangkuman pertimbangan Anies untuk memutuskan kembali memberlakukan PSBB masa transisi jilid II.

Kasus harian menurun

Anies menyebut grafik penambahan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan PSBB yang diperketat. "Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Menurut anies, tanda awal penurunan kasus harian Covid-19 terlihat dalam tujuh hari terakhir. Indikatornya adalah grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virus. Perlu diketahui, grafik onset adalah grafik kasus positif berdasarkan awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Sementara itu, berdasarkan data yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, nilai Rt Jakarta pada awal September atau sebelum pemberlakukan PSBB yang diperketat adalah 1,14. Nilai Rt kemudian menurun menjadi 1,07 selama pemberlakuan PSBB yang diperketat. "Artinya saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya," ujar Anies.

Kasus aktif menurun

Tak hanya klaim melandainya kasus harian, Anies juga menyebut adanya penurunan kasus aktif Covid-19. Selama periode 26 September hingga 9 Oktober 2020, jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding data pada 14 hari sebelumnya yakni meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. "Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan," ujar Anies.

Tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 918 kasus selama penerapan PSBB. Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 11 Oktober adalah 13.556 orang.

Persentase pasien meninggal akibat Covid-19 menurun

Pertimbangan ketiga adalah persentase kematian akibat Covid-19 menurun hingga 2,2 persen dari total keseluruhan kasus. Dalam sepekan terakhir, Anies mengatakan, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 adalah 187 orang. Sementara, pekan sebelumnya kasus kematian mencapai 295 orang.

"Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Dia bahkan menyebut laju kematian akibat Covid-19 selama PSBB yang diperketat adalah 18 orang per hari. Jika sebelumnya Pemprov DKI tak menerapkan PSBB, maka laju kematian bisa mencapai 28 orang per hari.

"Prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari," lanjut dia. Berdasarkan catatan Kompas.com, rata-rata harian laporan kasus meninggal dunia harian selama penerapan PSBB adalah 17 orang dengan persentase kematian terendah 2,2 persen. Angka kematian tertinggi tercatat pada 6 Oktober yakni 34 orang.

Tingkat penularan masuk kategori sedang

Berikutnya, tingkat penularan Covid-19 di Ibu Kota disebut telah masuk kategori sedang karena pemberlakuan PSBB yang diperketat. Penilaian tersebut berdasarkan data yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

"Saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang dengan skor 2,095 dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi dengan skor 1,4725," ucap Anies.

Selama PSBB, penularan Covid-19 paling banyak ditemukan di pemukiman penduduk. Sementara itu, sebelum pemberlakuan PSBB, klaster tertinggi penularan Covid-19 di Ibu Kota adalah perkantoran. "Terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama satu minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga atau pemukiman," ujar Anies.

Fasilitas kesehatan membaik

Terakhir, indikator epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan di Ibu Kota mengalami peningkatan selama PSBB yang diperketat. "Penilaian dari FKM UI dengan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58," ujar Anies.

Menurut Anies, peningkatan indikator fasilitas kesehatan bisa dilihat dari jumlah rumah sakit rujukan Covid-19.

Saat ini tersedia 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Perlu diketahui, sebelum PSBB yang diperketat, Pemprov DKI hanya menyediakan 67 rumah sakit rujukan. Sebanyak delapan rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.

Sementara itu, 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19. Kepgub tersebut diteken Anies pada 28 September 2020.

Selain rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan. Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

"Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67 persen," ujar Anies. Anies menyampaikan, kondisi Jakarta selama PSBB masa transisi bergantung pada kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Demikian Kompas.com

Photo : google image