Home Hukum Kuasai Tanah Seorang Janda, Perusahaan Rokok Nojorono Digugat

Kuasai Tanah Seorang Janda, Perusahaan Rokok Nojorono Digugat

0
SHARE
 Kuasai Tanah Seorang Janda, Perusahaan Rokok Nojorono Digugat

Bandung, BIZNEWS.ID - PT Nojorono Tobacco International digugat oleh Ria Suryanti seorang janda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya, perusahaan go publik di bidang industri rokok di Kudus Jawa Tengah ini diduga menguasai dan menduduki tanah yang yang merupakan milik Ria Suryanti dari warisan almarhum suaminya, Junirman Bahar.

Tanah yang sedang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie Nomor 378 kawasan Kiara Condong, Kelurahan Binong, Kota Bandung. Tanah tersebut dibeli Almarhum Junirman Bahar, Suami Ria Suryanti dari pemilik tanah Siti Latifah.

Namun awal 2015 mendadak tanah tersebut dikuasai oleh PT Nojorono Tobacco International tanpa sepengetahuan dari Ria Suryanti. Akhirnya Ria Suryanti menuntut keadilan.

Kuasa Hukum Ria Suryanti, Dr Urbanisasi mengatakan, pihaknya menggugat PT Nojorono karena menguasai tanah milik kliennya.

"PT Nojorono mengklaim memiliki bukti dokumen kepemilikan berdasarkan Sertipikat HGB Nomor 02, mari kita uji kebenaran riwayat perolehan tanah tersebut, karena klien kami tidak pernah sama sekali menjual, mengalihhakkan atau melepaskan hak kepada pihak manapun," ujar Urbanisasi yang merupakan advokat dari Kantor Urban Law Office, di sela-sela mengikuti sidang di PTUN Bandung, Kamis 9 Juli 2020.

Sementara, lanjut Urbanisasi, kliennya memiliki tanah tersebut langsung membelinya dari pemilik tanah yakni Siti Latifah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 41/ PPAT/ 1990 yang dilakukan transaksi tanah di depan notaris R. Soetopo. Dan kliennya memegang SHM 180/ Kelurahan Gumuruh atas nama Almarhum Siti Latifah sebagai dasar kepemilikan tanah di Jalan Ibrahim Adjie daerah Kiara Condong.

"Klien kami adalah istri dari almarhum Junirman Bahar yang membeli tanah langsung dari pemilik tanah Siti Latifah berdasarkan Akta Jual Beli nomor 41 pada tanggal 15 Juni 1990," tutur Urbanisasi.

Atas dasar tersebut, Urban mengatakan kliennya Ria Suryanti mengajukan tuntutan keadilan dan kebenaran di Pengadilan. "Kita hanya ingin meluruskan darimana mereka mendapatkan dasar penerbitan Sertipikat padahal kita tidak pernah menjual tanah kepada siapapun," tegas Urbanisasi.

Kasus sengketa tanah ini berawal saat tanah milik Siti Latifah dijual ke Junirman Bahar. Namun beberapa bukan kemudian tanah tersebut dikuasai pengusaha Chand Parves dengan mematikan dan memecah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 atas nama Siti Latifah menjadi Sertipikat Nomor 1593 atas nama Herwanto Suprato dan SHM No 1594 atas nama Chand Parves.

Atas tindakan Kantor Pertanahan Kota Bandung mematikan dan memecah SHM Nomor 180 / Kelurahan Gumuruh atas nama Siti Latifah membuat hak kepemilikan Junirman Bahar sebagai pemilik yang sah dan tidak pernah mengalihkam haknya atau menjual kepada siapapun menjadi hilang. Bahkan Junirman Bahar dan istrinya Ria Suryanti kemudian sangat dirugikan karena tanahnya diterbitkan sertipikat baru Nomor 1593 dan Nomor 1594.

Dan Bahkan tanah seluas sekitar 600 meter dengan Nomor 1593 oleh Herwanto Suprato digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang ke Bank.

Ria Suryanti sebagai ahli waris yang haknya didzalimi oleh Chand Parves dan Herwanto Suprato dan tanah tersebut dijual Chand Parves ke PT Kharisma Subentra dan dijual lagi ke PT Nojorono Tobacco International. Darisinilah dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02 yang dijual PT KHarisma Subentra kepada PT Nojorono Tobacco Internasional cacat hukum dan dalam sengketa masalah dengan pemilik sesungguhnya.