DEPOK - PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta dan Banten telah resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri Depok dan mengadakan sosialisasi legalitas penggunaan dan penertiban aset di tiang PLN.
Manager Penjualan dan Aktivasi Ritel SBU Jakarta dan Banten, Ahmad Hidayat mengatakan, sosialisasi yang dilakukan di tingkat RT, RW, dan kelurahan ini bertujuan agar kepekaan terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh oknum tidak bertanggungjawab dapat di minimalisir.
“Melalui sosialisasi ini, kami harap kepekaan untuk menjaga aset milik PLN dan memperkecil kemungkinan pergerakan oknum tidak bertanggung jawab,” ucapnya. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencegah bahaya yang timbul. “Sosialisasi legalitas ini akan rutin kami sosialisasikan, karena untuk meminimalisir bahaya yang akan ditimbulkan nantinya, seperti kecelakaan yang tentunya tidak diinginkan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi, menegaskan, arahan untuk memberikan pelayanan berkualitas itu agar dapat berjalan dengan baik.
"Sinergi antara kedua institusi milik negara ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kemajuan Provinsi Jawa Barat, terutama dalam membuka cakrawala pendidikan dan ekonomi," tandas Ari Rahmat Indra Cahyadi.
Untuk diketahui, kelurahan yang menjadi target dari sosialisasi tersebut yakni Kantor Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Limo, Kantor Kelurahan Tugu, Kelurahan Cipayung, Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Serengseh Sawah, dan Kelurahan Curug. **
LEAVE A REPLY