Jakarta, BIZNEWS.ID - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua DPR RI dan Pemerintah menyetujui perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi DPR RI dan perwakilan Komite 1 DPD RI di Pansus menyetujui pembahasan RUU ini dilanjutkan ke tingkat dua, sebagai keputusan pada Rapat Kerja Pansus dengan Pemerintah yang diselenggarakan Senin (12/07) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI. Dalam rapat tersebut, yang hadir sebagai perwakilan Pemerintah adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menkeu dan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Otsus di Provinsi Papua telah berjalan 20 tahun, nanti 21 November 2021. Dalam perjalanannya banyak hal yang telah dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki diantaranya tentang pemerataan pembangunan antar kabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu perlu diambil kebijakan strategis diantaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua,” jelas Mendagri saat menyampaikan sambutan dari perwakilan Pemerintah sepertidikutip Kemenkeu.go.id
Mendagri menyebut pada pasal 34 pada UU Nomor 21/2001 menyatakan bahwa dana otonomi khusus berlaku selama 20 tahun, sehingga apabila tidak dilakukan perubahan maka dana otsus akan berakhir pada tahun 2021 ini, padahal dana otsus masih sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua. Merespon kebutuhan ini maka Pemerintah memulai memproses perubahan atas Undang-undang otsus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 ini.
“Pembahasan perubahan RUU perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen Pemerintah DPR RI dan juga DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembahasannya kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” lanjut Mendagri.
Selanjutnya, keseriusan Pemerintah juga tergambar dengan hadirnya 19 perwakilan K/L dalam proses pembahasan Panja. Menurut Mendagri, walaupun dalam situasi pandemi Covid-19, para pimpinan dan anggota Pansus, Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi tetap meluangkan waktu pikiran tenaga untuk menyelesaikan RUU ini.
“Sumbangsih dari Bapak Ibu pasti akan tercatat dalam tinta emas perjalanan bangsa ini karena inilah peristiwa yang sangat monumental dan ini merupakan bentuk perhatian kita semua untuk Saudara-saudara kita di Papua,” ujar Mendagri.
Terakhir, Mendagri mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus RUU, anggota Panja, seluruh fraksi komisi dan Komite 1 DPD RI, dan seluruh tim dari Pemerintah, serta juga kepada masyarakat, media dan seluruh pihak baik dari Papua maupun luar Papua sehingga pembahasan RUU telah masuk pada pembicaraan tingkat I dengan lancar. Selanjutnya, Mendagri berharap RUU ini dapat segera disahkan dan ditetapkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang.
Home
Nasional
Pansus dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Otsus Papua Dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR
LEAVE A REPLY