Jakarta, BIZNEWS.ID - Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) telah diadopsi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai salah satu program prioritas nasional dengan nama Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Yang kemudian masuk dalam Kegiatan Prioritas Tiga yaitu Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Atas Keadilan.
Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mendorong penguatan SPPT PKKTP karena dinilai penting sebagai suatu sistem peradilan terpadu untuk melindungi kaum perempuan, khususnya perempuan korban kekerasan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan SPPT PKKTP menunjukkan keterkaitan antar instansi atau pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Yang juga penting ialah menyangkut akses pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi perempuan dengan setiap proses peradilan kasus kekerasan terhadap perempuan demi memenuhi akses keadilan dan pemulihan korban," ungkapnya saat membuka rakor.
Adapun sejarah panjang SPPT PKKTP sudah berjalan sejak tahun 2003. Beragam koordinasi juga sudah dilakukan hingga dikeluarkannya Surat KPMK No. 320/D.IV/PPA.02.01/02/2021 pada tanggal 22 Februari 2021.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan ada tiga hal yang menjadi pokok dalam pencapaian SPPT PKKTP yaitu nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
"Berbicara gender bukanlah berbicara jenis kelamin atau bahkan perempuan, namun persamaan hak dan kesetaraan. Sistem peradilan pidana ini akan menjadi sistem kolaborasi multi pihak. Keterpaduan, integrasi komprehensif menjadi sebuah kesatuan," paparnya seperti dikutip kemenkopmk.go.id
Ia menegaskan dengan belum adanya hubungan fungsional antar segmen, sistem peradilan rentan terhadap fragmentasi dan ketidakefektifan. Revictiminasi menjadi catatan penting yakni bagaimana menjadikan korban sebagai subyek bukan lagi objek dalam pemeriksaan peradilan.
"Menjadi penting juga bagaimana sistem ini mudah dijangkau oleh korban," tandasnya.
Lebih lanjut, prinsip-prinsip utama yang dapat diadopsi dalam SPPT PKKTP adalah perlindungan dan penegakan atas hak asasi manusia, kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan terhadap korban, serta prinsip nondiskriminasi.
"Dalam sistem peradilan pidana terpadu, lembaga yang bekerja dalam penegakan hukum meskipun tugasnya berbeda-beda dan secara intern mempunyai tujuan-tujuan tersendiri tetapi pada hakekatnya saling bekerjasama terhadap satu tujuan yang sama," pungkas Ratna.
Headline
LEAVE A REPLY