Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan seluruh kebijakan dan regulasi perpajakan di Indonesia akan mengikuti perubahan perpajakan internasional maupun tantangan ekonomi yang saat ini terjadi. Hal ini sejalan dengan Global Taxation Rezim terbaru yang merupakan kesepakatan sangat historis antarnegara dalam pertemuan G20.
“Ekonomi kita dengan adanya Covid banyak yang beralih ke segmen digital, maka kita juga harus bisa mengantisipasi bagaimana dengan adanya perubahan ini, kita bisa menerapkan sebuah rezim perpajakan yang adil. Adil itu artinya mereka yang punya kemampuan harus membayar pajak, mereka yang tidak punya kemampuan diberikan subsidi atau bansos,” kata Menkeu.
Seperti dikutip Kemenkeu.go.id, Agenda reformasi perpajakan yang tengah digulirkan pemerintah Indonesia ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“Di sinilah letak kita memperbaiki PPN, kemudian PPh, dan juga dari peraturan ketentuan umum perpajakannya. Dan kita juga me-reform di dalam Direktorat Jenderal Pajak sendiri dari sisi sumber daya manusia dan organisasi, serta IT-nya,” ujar Menkeu.
Pertemuan G20 menghasilkan kesepakatan, yang salah satunya adalah menerapkan minimum corporate tax, terutama untuk berbagai perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi.
“Ini sangat penting karena memang banyak korporasi itu pasti headquarter-nya atau kantor pusat atau tempat dimana itu yang meregister di satu yurisdiksi, tapi dia bergerak dan beroperasi di yurisdiksi yang lain. Ada negara yang menjadi tempat tujuan market-nya dan oleh karena itu sangat sulit untuk menentukan hak pajaknya yang adil,” ujar Menkeu dalam acara Squawk Box, Senin (12/07).
Kesepakatan tersebut telah mengubah rezim perpajakan global yang telah dipraktekkan dalam 100 tahun terakhir karena dianggap tidak lagi mencerminkan keadilan dalam situasi saat ini, terutama mengenai ekonomi digital.
Headline
LEAVE A REPLY