Home Hukum Pakar Hukum : Program Kartu Prakerja Banyak Langgar Aturan

Pakar Hukum : Program Kartu Prakerja Banyak Langgar Aturan

0
SHARE
Pakar Hukum : Program Kartu Prakerja Banyak Langgar Aturan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Program kartu prakerja tengah menjadi sorotan. Kritikan dan penolakan program kartu prakerja dilontarkan sejumlah pihak, tak terkecuali pakar hukum Andri W Kusuma. Andri meminta program tersebut dihentikan karena banyak menabrak aturan.

Menurutnya, kartu prakerja merupakan program dan niat yang baik dari pemerintah. Namun apabila dilihat dari pelaksanaanya dan perspektif hukum, sebaiknya dihentikan. “Kenapa harus dihentikan, karena banyak aturan yang dilanggar,” ujar Andri dalam keteranganya, Kamis (30/4/2020) seperti dikutip Liputan6.com

Meski pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang saat ini sedang dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun salah satu potensi yang dilanggar di antaranya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Bukan saja uang prakerja yang hilang, tapi paket data (uang) milik para pencari kerja dan korban PHK pasti terpotong, sementara kita tidak pernah bisa tahu berapa data kita yang terpotong," kata Andri.

Menurutnya, konsumen juga sejatinya saat membeli paket data sebesar 2 GB menggunakan uang pribadi. Sementara konsumen tak pernah tahu apakah benar isinya sesuai atau tidak. "Karena tidak bisa atau susah diaudit,” kata Andri.

Andri mengatakan untuk mengakses video yang disediakan program kartu prakerja, paket data milik masyarakat yang lolos program itu juga berpotensi tersedot. Dalam keadaan sedang susah seperti ini, justru mereka berpotensi kehilangan paket data yang dibeli menggunakan uang pribadi.

“Karena mereka tidak punya pilihan, dan parahnya mereka tidak tahu berapa paket datanya yang terpotong. Ini juga melanggar UU Perlindungan Konsumen,” kata Andri.

Photo : google image