Home Nasional Laporan Isu Kebebasan Beragama, Wapres Minta Verifikasi Mendalam

Laporan Isu Kebebasan Beragama, Wapres Minta Verifikasi Mendalam

0
SHARE
Laporan Isu Kebebasan Beragama, Wapres Minta Verifikasi Mendalam

Lombok Tengah, BIZNEWS.ID - Belum lama ini Setara Institute mengeluarkan laporan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2022. Menurut laporan tersebut, masih terdapat gangguan terhadap rumah ibadah, seperti penolakan pembangunan, pembongkaran paksa, dan perusakan fasilitas rumah ibadah.

Saat ditanya pendapatnya oleh awak media tentang hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa perlu verifikasi mendalam terkait laporan kebebasan beragama di tanah air.

“Masalah laporan soal kebebasan beragama, saya kira laporan itu harus diverifikasi dulu, apa betul [seperti itu],” tutur Wapres saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas 2022 di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Nahdlatul Ulama Darek, Jl. Raya Darek Pengga, Desa Darek, Kecamatan, Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/02/2023).

Sebab, sambung Wapres, masalah pembangunan tempat ibadah misalnya, telah ada aturannya yang disepakati oleh majelis-majelis agama dan dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau yang memenuhi aturan kemudian ada larangan, saya kira itu tidak betul. Karena kalau sudah memenuhi syaratnya harus diizinkan, harus dibolehkan agama apa saja, sama saja,” tegasnya seperti dikutip wapresri.go.id.

Namun, tutur Wapres, apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi, pembangunan rumah ibadah tersebut sesuai aturan dapat ditangguhkan hingga seluruh syaratnya terpenuhi.

“Oleh karena itu, laporan itu sebabnya apa? Apakah sudah dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga perlu dikaji. Menurut saya ini yang perlu penjelasan,” ujarnya.

Sehingga, Wapres kembali menegaskan bahwa misalnya ada daerah yang melarang pendirian tempat ibadah yang syarat-syaratnya terpenuhi, maka daerah tersebut telah menyalahi aturan.

“Tapi kalau dia [pemohon] belum memenuhi syarat, [kemudian] dia memaksa, itu berarti yang memaksa yang tidak benar, itu berarti harus diverifikasi,” pungkasnya.

Mendampingi Wapres pada konferensi pers kali ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, serta Pengasuh Ponpes Manhalul Ma’arif Nahdlatul Ulama Darek Tuan Guru Haji Ma’arif Ma’mun.