Bandung, BIZNEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Barat memastikan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan bebas tanpa syarat pada 8 Januari 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, menjelaskan yang bersangkutan dengan masa tahanan 15 tahun penjara mendapat sejumlah potongan masa tahanan.
"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni. Tidak ada (syarat), kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam, Senin, 4 Januari 2021.
Menurutnya, masa bebas Abu Bakar Baasyir akan dikawal lembaga khusus untuk pengawalan. "Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan," katanya.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Baasyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.
Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.Baasyir kini berada di sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa hukuman. Demikian viva.co.id
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY