Home Hukum Presiden Teken PP Kebiri bagi Predator Seksual

Presiden Teken PP Kebiri bagi Predator Seksual

0
SHARE
Presiden Teken PP Kebiri bagi Predator Seksual


Jakarta, BIZNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020 mengatur hukuman kebiri untuk predator seksual.

Dalam PP tersebut tertulis untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik dan kebiri, masih berdasarkan PP tersebut, yaitu pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan).

Kemudian, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (Pencabulan).

Namun, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku pada pelaku yang masih anak-anak. Aturan itu tertuang di pasal 4. Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tidak hanya itu, tindakan kebiri kimia harus melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Selanjutnya pada pasal 23, tertulis pendanaan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan berlaku perundang- undangan. Demikian BeritaSatu.com

Photo : google image