Home Energi Investasi Migas Turun, SKK Migas Terapkan 9 Stimulus Fiskal

Investasi Migas Turun, SKK Migas Terapkan 9 Stimulus Fiskal

0
SHARE
Investasi Migas Turun, SKK Migas Terapkan 9 Stimulus Fiskal

Jakarta, BIZNEWS.ID - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerapkan sembilan Stimulus Fiskal untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19) dan anjloknya harga minyak di sektor hulu migas nasional. "Investasi di bidang migas diperkirakan akan turun hinggan 30 persen, untuk menjaga iklim investasi, kita menetapkan stimulus fiskal," Kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam jumpa pers via online daam rangka menyampaikan capaian kenerja hulu migas kuartal III tahun 2020, Jumat 23/10/2020.

Dwi Soetjipto mengatakan kebijakan stimlus tersebut diperlukan untuk menghadapi situasi yang penuh tekanan ini dan telah dibicarakan dengan pemangku kepentingan lainnya. Adapun 9 stimulus tersebut antara lain :

Pertama, usulan penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kegiatan ini digunakan untuk menutup sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan Fasilitas Produksi dan fasilitas

Kedua, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Dwi menyebut, usulan ini telah dibahas bersama dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) terkait usulan pembebasan BPT selama laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia.

Estimasi dampak usulan insentif ini akan menjaga corporate and divident tax rate  berkisar 40 - 48 persen dengan skema cost recovery. Sementara itu, untuk kontrak gross split dan Pertamina, corporate and divident tax rate sebesar 25 persen.

Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah  No.81/2015 tentan Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Nantinya, usulan insentif ini akan diberikan kepada semua WK yang menjual produknya sebagai LNG. Insetif ini akan memperbaiki cashflow kontraktor.

Keempat, barang milik negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa. Insentif ini berdampak pada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksplorasi. Sejauh ini, telah dilakukan diskusi antara SKK Migas, Kementerian ESDM, DJKN, yang dilangsungkan pada 9 April 2020. Dwi mengatakan dampak kebijakan ini akan menyelamatkan 1 persen pendapatan kotor KKKS.

Kelima, menghapuskan biaya pemanfaatan kilang LNG badak sebesar US$0,22 per MMBtu. Dwi mengatakan sejauh ini statusnya telah didiskusikan dengna LMAN dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen dari pajak-pajak tidak langsung. Dwi mengaku yang mendapatkan manfaat adalah WK eksploitasi. Dwi menjelaskan nantinya stimulus ini berdampak pada 4 persen - 12 persen dari pendapatan kotor (Gross Split) dan 4 persen untuk biaya yang dalam PSC Cost Recovery.

Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema Take or Pay (TOP) dan DCQ. Dwi mengatakan skema ini akan berdampak kepada semua WK.

Kedelapan, memberikan insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price. Dwi berharap semua WK mendapatkan dampak dari stimulus ini.

Terakhir, Kesembilan, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.