Home Hukum Inovasi Paten dengan Perjanjian Lisensi Wajib Dicatatkan Guna Pelindungan Hukum

Inovasi Paten dengan Perjanjian Lisensi Wajib Dicatatkan Guna Pelindungan Hukum

0
SHARE
Inovasi Paten dengan Perjanjian Lisensi Wajib Dicatatkan Guna Pelindungan Hukum

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pemilik Paten Terdaftar dapat memberikan ijin pengunaan paten dalam skema  perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Paten di Indonesia dan kewajiban pencatatan Perjanjian lisensi tersebut, ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI, dan bagi perjanjan lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum kepada Pihak Ketiga di wilayah Indonesia. 

Ketentuan ini dilatarbelakangi guna perlindungan terhadap suatu perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian jika  terjadi perselisihan dikemudian hari antara Pemberi Lisensi (Licensor) dan Penerima Lisensi (Licensee) dan juga melindungi pihak ketiga jika terkait dengan pelaksanaan perjanjian Lisensi tersebut. Hal disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, menanggapi pertanyaan peserta Training dalam paparannya sebagai Narasumber pada In-House Training dengan Tema:  “Legal Preventive  Program” PT. Pertamina (Persero), pada Kamis 5 Oktober 2023, di Wyndham Casablanca, Jakarta. 

Kegiatan In-House Training yang dibuka oleh  Ibu  Cahyaning  Nuratih  Widoati (Chief  Legal Counsel-PT. Pertamina (Persero) dan narasumber lainnya  Ibu Rani Nuradi, S.Si  (Koord. Pemeriksaan Paten, dalam hal ini mewakili Direktur Paten, TLST an Rahasia Dagang, DJKI KemenKumHAM RI), dengan topik: Pengaturan Pendaftaran, Pelindungan, dan Pengaihan Paten berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, sebagai  substansi ketentuan yang sudah  sesuai dengan standar ketentuan internasional bidang Paten, termasuk kebijakan bagi local invention terhadap produk maupun proses yang untuk mendapatkan proteksi Paten Sederhana. Aspek Kepemilikan & Pemanfaatan HKI (Paten): Klausul Esensial Dalam Drafting Contract.

Dr. Suyud Margono, Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), hadir didampingi Ibu Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI), dalam paparanya berjudul: Aspek Kepemilikan & Pemanfaatan HKI (Paten): Klausul Esensial Dalam Drafting Contract. Dr. Suyud mengetengahkan bahwa Profesi Konsutan KI Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual merupakan profesional yang memiliki keahlian secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI.  Terkait pelayanan jasa (services) bidang Paten yaitu mulai dari Konsultasi Patentabilitas, Penelusuran (Paten Search), Penyusunan Deskripsi Paten, sampai dengan permohonan Pendaftaran Paten. Selain itu terkait dengan kebutuhan Klien berupa advisory portofolio teknologi yang Pemilik Paten diantaranya:  IP Audit,  Rekordasi Lisensi Paten,  Merger & Akuisisi Teknologi, pungkas, Dr. Suyud.