Padang, BIZNEWS.ID - Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan upaya pengurangan masa tunggu atau antrian haji yang saat ini cukup panjang.
"Antrian jemaah haji yang panjang hingga berpuluh tahun menjadi perhatian Komisi VIII untuk mencari solusinya, sementara jumlah kuota yang ada tidak banyak berubah setiap tahunnya," terang Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat.
"Salah satu upayanya adalah mendorong pemerintah memanfaatkan kuota jemaah negara lain yang tidak digunakan atau tidak terserap maksimal. Mungkinkah kita pakai, mungkin saja," sambung Marwan di Asrama Haji Pariaman, Sumbar, Rabu (04/09/2023).
Selain itu lanjut Marwan, agar biaya haji tidak terlalu tinggi, DPR menawarkan solusi seperti mempersingkat masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci yang saat ini mencapai 40 hari.
"Dengan mempersingkat masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci dengan mengkaji tidak ada Arbain di Madinah diharapkan dapat menekan biaya haji. Namun sejauh ini terkendala beberapa hal, di antaranya jumlah bandara penerbangan haji di Arab Saudi yang terbatas," kata Marwan.
Pada kesempatan tersebut, DPR kembali berharap agar Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama segera terwujud mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
"DPR telah berhasil membuat UU Pesantren sebagai bentuk afirmasi tentang signifikansi pesantren dalam kontribusinya bagi pendidikan bangsa," ujar Marwan seperti dikutip kemenag.go.id.
"Kita sudah mengusulkan ke pemerintah, ke depan harus segera lahir Direktorat Jenderal Pesantren tersebut di Kementerian Agama," tandasnya.
Tampak hadir, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Chuzaemi Abidin, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib, Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Barat Helmi, para mitra kerja Komisi VIII, para Kepala Bidang dan Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Fotografer: Romadaniel
LEAVE A REPLY