Home Hukum Etikad Buruk Registrasi Merek Penyebab Umum Gugatan Pembatalan di Pengadilan Niaga

Etikad Buruk Registrasi Merek Penyebab Umum Gugatan Pembatalan di Pengadilan Niaga

0
SHARE
Etikad Buruk Registrasi Merek Penyebab Umum Gugatan Pembatalan di Pengadilan Niaga

Jakarta, BIZNEWS.ID - Klaim atas kepemilikan merek dari brand yang sudah dikenal dipublik serta etikad buruk dari pendaftar untuk memiliki merek dengan memanfaatkan sistem pendaftaran merek dapat berpotensi negatif dan dapat menimbulkan dan persaingan curang (unfair business practices) antar sesama pelaku usaha (competitor bisnis), sehingga ini menjadi penyebab utama gugatan pembatalan merek terdaftar di Pengadilan Niaga.

Hal ini terungkap setelah wawancara dengan Dr. Suyud Margono (Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), sebagai keynote speaker Peluncuran Pojok Advokasi dan Focus Group Discussion (FGD): “Teknis Gugatan Pembatalan Merek” secara virtual pada baru-baru ini. kegiatan diselenggarakan Perkumpulan AKHKI, pembicara Dr. Justisiari P. Kusumah, Konsutan KI Senior dan Penasehat AKHKI, event ini disponsori oleh Kantor K&K Advocates dan InterPatent Office.

Menurut Dr. Suyud, problematika perkara Gugatan Pembatalan Merek tidak saja upaya mencari Keadilan dan penyelesaian sengketa, beberapa hal penting dibahas diantaranya: Kepentingan Pemilik Merek (non-registered Marks), Pemilik Merek Terkenal (well-Known Marks), perihal “kadaluarsa” dan “tanpa batas waktu” dalam pengajuan gugatan pembatalan Merek, pengujian dan Pembuktian terhadap Bad Faith Owners dalam kepemilikan Merek, penerapan kemiripan label (similarities/ identical) “kasat mata” Merek.

Dalam paparannya Dr. Justisiari, menjelaskan bahwa gugatan pembatalan Merek terdaftar ke Pemgadilan Niaga terhadap Pemilik Merek terdaftar yang dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau Pasal 21 Undang- Undang No. 20 Tahun 2016. Pemilik Merek yang tidak terdaftar juga dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.

Disamping itu gugatan Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kedudukan Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Turut Tergugat berdasarkan hukum acara sebagaimana Pihak yang menerima pendaftara Merek dan melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga atas gugatan pembatalan Merek berdasarkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Menurut Dr. Suyud (yang juga sebagai Sekjen BAMHKI - Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual), penyelesaian sengketa Merek sebagai hukum positif didasarkan pada Kontruksi hukum HKI yang diharmonisasi dengan ketentuan WTO (TRIPs Agreement) bermakna peraturan HKI merupakan bagian dari perdagangan internasional yang menuntut penyelesaian sengketa secara komersial.

Dalam penjelasannya beberapa penyebab perkara mermasuk Merek pada umumnya adalah Ketidakjelasan status kepemilikan termasuk menyebabkan gugatan Pembatalan Merek; Penggunaan Merek tanpa seizin pemilik/ Pemegang Hak Lisensi (Pelanggaran); tidak dipenuhinya perjanjian lisensi HKI/ Merek (Breach of contract (IPR/ Trademarks licensing)).

Saran Dr. Suyud, hhusus untuk pelanggaran Merek Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual juga wajib mengambil bagian dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terhadap permasalahan ketika masyarakat sebagai Pembeli Buyer/ Consumers dalam kegiatan perdagangan sering terkecoh (misleading consumers/ public) dan sebagai Urgent Buyer seringkali tidak perhatian unware terhadap produk yang diperdagangkan adalah produk palsu.