Home Hukum Urgensi Data Konsultan Aktif Dan Evaluasi Kinerja Konsultan KI dalam satu Wadah Organisasi

Urgensi Data Konsultan Aktif Dan Evaluasi Kinerja Konsultan KI dalam satu Wadah Organisasi

0
SHARE
Urgensi Data Konsultan Aktif Dan Evaluasi Kinerja Konsultan KI dalam satu Wadah Organisasi

Jakarta, BIZNEWS.ID - Menindaklanjuti Ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), urgen dibuat sistem pendataan Konsultan Kekayaan Intelektual yang aktif tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP) dan pembentukan Majelis Pengawas, hal ini terungkap ketika Rapat antara Pimpinan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI dengan Dewan Pengurus Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI, di Kantor DJKI, KemenKum HAM RI, Jakarta pada tanggal 22 November 2021.

Dalam Ketentuan PP baru ditentukan Pengurus Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai organisasi Profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia. Sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi.

Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum AKHKI bersama Pengurus AKHKI diantaranya Wakil Ketua Ir. Migni Myriasandra, Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI), Maulitta Pramulasari (Bendahara) beserta pengrus AKHKI lainnya serta perwakilan Komisariat Ir. Emil Miradj dan Pihak Pimpinan DJKI yang dipimpin oleh Ir. Razilu, MSi (Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual) beserta pimpinan Tinggi, diantaranya Dra. Dede Mia Yusanti (Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang), Nofli, MSi (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), Dr. Syarifuddin (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri), Daulat P. Silitonga MHum, (Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI) dan Anom Wibowo, MSi (Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa).

Ir. Razilu menyampaikan dengan terbit dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual (berdasarkan data Konsultan Kekayaan Intelektual) yang aktif, sistem pelaporan organisasi dapat dilakukan dalam format elektronik, disarankan kedepannya pertemuan koordinatif dapat secara rutin utamanya pengawasan, evaluasi yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual.

Dr. Suyud Margono yang sangat mengapresiasi ketentuan PP Konsultan KI baru ini karena sesuai dengan misi didirikannya AKHKI sejak Tahun 2006 dimaksudkan menjadi wadah tunggal organisasi yang tidak saja sebagai mitra Pemerintah (DJKI, Kemkum HAM RI), namun juga sebagai bagian perkembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 butir 1, PP 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual adalah “orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual” yang diberlakukan sejak 27 September 2021, TLN 2021 224, TLNRI 6726).

Menurut Suyud Margono, DJKI sebagai mitra dari AKHI dengan adanya PP Konsultan KI baru ini tidak saja perlu sosialisasi untuk beradaptasi namun juga perlu mekanisme aturan main diantaranya mengenai pelaksanan Protokol (apabila Konsultan KI berhalangan melaksanakan profesinya), Usia Pensiun dan perpanjangan izin praktek setelah masa usia pensiun 70 Tahun), termasuk peran Majelis Pengawas terhapa pelaksaan Kode Etik terutamanya terhadap pelayanan masyarakat (Klien dari Konsultan KI) terhadap seluruh tahapan proses aplikasi, registrasi bidang KI misalnya Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta dan Konsultasi bidang KI.

Dr. Suyud Margono, juga Sekjen - Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia (BAMHKI) menambahkan peranan Konsultan KI sangat penting untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat (khususnya pemberi kuasa) untuk domestik atau luar negeri. Pendaftaran KI secara elekronik memberikan kemudahan dalam berusaha bagi (ease of doing business) para Pelaku Usaha hal ini berdampak Kemudahan bagi DJKI & Konsultan KI pula dalam menjalankan profesi dan tugas dalam mencapai peningkatan pelayanan masyarakat, pungkasnya.