Home Hukum Marketplace Harus Tegas terhadap Penjual Produk Farmasi & Alkes Palsu

Marketplace Harus Tegas terhadap Penjual Produk Farmasi & Alkes Palsu

0
SHARE
Marketplace Harus Tegas terhadap Penjual Produk Farmasi & Alkes Palsu

Jakarta, BIZNEWS.ID - Masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan berdampak pada peningkatan kebutuhan masyarakat akan produk farmasi dan alat kesehatan dan mengubah pola/ perilaku belanja ke Online. Kondisi ini dimanfaatkan para oknum yang secara gencar mengedarkan produk Farmasi dan Alat Kesehatan yang palsu, sehingga penting tuntutan Penyedia Marketplaces untuk memberikan pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan bertindak tegas terhadap para penjual obat dan Alkes palsu di platform-nya.

Hal ini terungkap setelah wawancara dengan Dr. Suyud Margono (Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), sebagai pembicara kegiatan Talkshow yang diselenggarakan Asian Law Student Association (ALSA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, pembicara lainnya dan dari yang bertema: “Quo Vadis: Perlindungan Hukum Terhadap Merek atas Produk Kesehatan Daam Upaya Penangganan Covid-19” secara virtual pada tanggal 20 November 2021.

Menurut Dr. Suyud Margono, Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual juga wajib mengambil bagian dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terhadap permasalahan ketika masyarakat sebagai Pembeli Buyer/ Consumers dalam kegiatan perdagangan (offline/ online), sering terkecoh (misleading consumers/ public) dan sebagai Urgent Buyer seringkali tidak perhatian unware bahwa produk yang diperdagangnkan tersebut adalah produk palsu.

Pembicara lainnya Talkshow yaitu Erick C Siagian selaku Ka. Seksi Adm dan Permohonan Klasifikasi Merek, DJKI, KemenKum HAM RI dan Zaka Hadisupani Oemang dari Firma Hukum AHRP sekaligus selaku wakil sponsor. Menurut Zaka Hadisupani Penegakan Hukum atas Pelanggaran Merek, berupa Upaya Pidana, dengan menjalankan mekanisme Delik Aduan, Penyidikan atas pelanggaran Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Merek.

Dari maraknya Kasus, upaya yang dapat dilakukan diantaranya berupa Pencegahan dan Penegakan Hukum berupa larangan bagi pengelola Mall (termasuk virtual market places) dengan tidak mengizinkan atau menyewakan (ruang/ virtual space) untuk digunakan oleh pihak lain untuk menjual barang hasil pelanggaran HKI (termasuk Merek).

Menurut Erick C Siagian, dengan Merek terdaftar dapat meningkatkan nilai jaminan investor/institusi keuangan; Menunjukan asal produk dan jasa, Merek berkaitan dengan business image dan reputation, yang pada gilirannya dalam penjualan maupun aksi korporat (merger asset), dapat meningkatkan nilai perusahaan; maka dengan registrasi merek: Pemilik Hak dapat memproteksi dan penegakan haknya.

Menurut Dr. Suyud, Sengketa Merek pada umumnya terjadi, terkait dengan prinsip Daya Pembeda (Distinctive) ketika Merek tersebut terdapat dalam kegiatan perdagangan diantaranya: potensi Masalah dari Merek dengan unsur-unsur kata atau kalimat memiliki kemiripan satu dengan lainnya, potensi yang menimbulkan kebingungan Konsumen (misleading consumers), potensi memunculkan permasalahan hukum/ Kasus khususnya Merek.

"Beberapa permasalahan teknis dalam penegakan hukum khususnya Merek palsu di Situs E-Commerce, karena terdapat Safe Harbour Doctrine dalam Penegakan Hukum HKI (Merek), sehingga sulit dalam meminta pertanggunjawaban hukum (LandLord Liabilities and Criminal Liabilities)," pungkasnya.