Jakarta, BIZNEWS.ID - Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi. Wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud yakni Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia.
Dengan terbit dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia.,
Hal ini terungkap setelah wawancara dengan Dr. Suyud Margono (Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), setelah kegiatan webinar internasional yang diselenggarakan World Intellectual Property Organization (WIPO), Singapore Office, bekerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenKum HAM RI baru-baru ini.
Menurut Dr. Suyud Margono, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 bahwa, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Menurutnya selaku Ketua Umum AKHKI sangat mengapresiasi ketentuan PP Konsultan KI baru ini karena sesuai dengan misi didirikannya AKHKI sejak Tahun 2006 dimaksudkan menjadi wadah tunggal organisasi yang tidak saja sebagai mitra Pemerintah (DJKI, Kemkum HAM RI), namun juga sebagai bagian perkembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 butir 1, PP 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual adalah “orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual” yang diberlakukan sejak 27 September 2021, TLN 2021 224, TLNRI 6726).
Menurut Suyud Margono, apabila kita melihat Profesi Konsultan KI yang sudah maju misalnya di negara Jepang Profesi Konsultan KI disebut sebagai Patent Attorneys telah diatur dalam Undang-Undang (Japan Patent Attorney Act No. 49 of April 26, 2000), disebutkan dalam objektifnya, Konsultan KI, berkontribusi dalam rangka promosi dan sosialisasi kegunaan sistem HKI (utilization of intellectual property rights), Konsultan HKI, berkontribusi dalam rangka penegakan hukum (contribute to law protection), Konsultan HKI, berkontribusi dalam perkembangan ekonomi dan industri (contribution to the development of economy and industry).
Disamping itu integritas Profesi dengan tergabung (wajib) dalam organisasi Profesi, adanya Hubungan dengan Klien maupun dalam sebagai anggota masyarakat, Tanggung jawab menjaga citra dan kehormatan Profesi, serta bertindak sebagai kuasa dari Klien, dan menjalankan fungsi Konsultan HKI. Menurut Suyud dengan adanya PP Konsultan Ki baru ini perlu sosialisasi untuk beradaptasi misalnya mngenai Protokol, proses aplikasi, registrasi dan Konsultasi KI, termasuk Peran Konsultan KI terhadap transaksi dibidang KI, bagi Organisasi tentu penyesuaian Organisasi serta sistem dalam lingkup kinerja, serta pengawasan Profesi, dalam paparannya peranan Konsultan KI sangat penting untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat (khususnya pemberi kuasa) untuk domestik atau luar negeri.
Pendaftaran KI secara elekronik memberikan kemudahan dalam berusaha bagi (ease of doing business) para Pelaku Usaha hal ini berdampak Kemudahan bagi DJKI & Konsultan KI pula dalam menjalankan profesi dan tugas dalam mencapai peningkatan pelayanan masyarakat. Dr. Suyud Margono, juga Sekjen - Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia (BAMHKI) menambahkan, perkembangan layanan (services) Profesi Konsultan dapat melakukan IP Audit, IP Management serta IP Valuation (Profesi Valuator KI), selain sebagai mitra (pendamping/ advisor) Industri Kreatif, inovator, manufaktur, juga berperan dalam proses penegakan hukukm karena masih terdapat pelanggaran dan pemalsuan produk KI, pungkasnya.
Headline
LEAVE A REPLY