Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Hal itu dikatakan Edhy sebelum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap perizinan tambak perikanan atau komoditas perairan tahun 2020.
"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum," kata Edhy Prabowo di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.
Dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan KPK, Edhy juga menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan menteri di Kabinet Indonesia Maju. Ia menegaskan bertanggungjawab atas ulahnya itu dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi jabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar. Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan menjalani pemeriksaan ini. Insha Allah dengan tetap sehat, mohon doa," jelas Edhy.
Pada perkaranya, Edhy Prabowo ditetapkan tersangka beserta enam orang lainnya yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta. Demikian viva.co.id
Photo : JPNN
Headline
LEAVE A REPLY