Home Hukum Royalty Sebagai Sistem Kompensasi Bagi Pemilik Hak Cipta

Royalty Sebagai Sistem Kompensasi Bagi Pemilik Hak Cipta

0
SHARE
Royalty Sebagai Sistem Kompensasi Bagi Pemilik Hak Cipta

Jakarta, BIZNEWS.ID - Royalti sebagai salah satu sistem kompensasi dari komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) berupa kontraprestasi bagi Licensor (Pemberi Lisensi) dari Licensee (Penerima Lisensi)). Lisensi KI (First Use Direct Licensing), wajib dicatatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, Hal ini disampaikan Ass Prof. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb, yang hadir sebagai Pembicara pada National Business Legal Talk (NBLT) diselenggarakan oleh BLS FH UNS, Fakultas Hukum, UNS Universitas Sebelas Maret, surakarta, 6 Februari 2026.

Seminar Nasional dengan tema: "Kerangka Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Intangible Asset Dalam Lanskap Dunia Business”, juga menghadirkan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH, (Guru Besar Fakultas Hukum UNS), sebagai Pembicara, beliau mengetengahkan strategi Komersialisasi Kekayaan Intelektual melalui Hilirisasi dan Tata Kelola (IP Management), tidak hanya melindungi tapi menciptakan nilai ekonomi dan daya saing bisnis nasional dan internasional yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu Seminar ini juga menghadirkan Hendra Prasetya, MSi (Managing Director INDOPATENT Intellectual Property Rights), dgn topik The Hidden Value of Business, menyampaikan penting Profesi Konsultan KI dalam layanan publik permohonan pendaftaran KI  misalnya: menyusun permohonan pendaftaran & Kelas Produk (barang/ jasa),  Opini & Advis masalah Similaritas (Merek Terdaftar, Non-Use Registered Marks, Popularitas (Well Known Marks)

Sementara Suyud Margono (Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional/ LMKN), posisi Konsultan KI juga bagian dalam tata kelola Public Performing Rights (Secondary Use) Lagu/ Musik, pada gilirannya merupakan tantangan dan peluang ekonomi Kreatif (Berbasis KI (Hak Cipta), misalnya: portofolio KI, Drafting License Agreement (Exclusive License), IP Audit & IP Licensing, Manajemen Portofolio KI , Valuasi Aset KI, pungkasnya.

visa4d