Home Energi Sidang Gugatan SP PLN, Ahli Hukum Tata Negara Tegaskan RUPTL 2025–2034 Tidak Nasionalis, Cacat Formil dan Substansi

Sidang Gugatan SP PLN, Ahli Hukum Tata Negara Tegaskan RUPTL 2025–2034 Tidak Nasionalis, Cacat Formil dan Substansi

0
SHARE
Sidang Gugatan SP PLN, Ahli Hukum Tata Negara Tegaskan RUPTL 2025–2034 Tidak Nasionalis, Cacat Formil dan Substansi

Keterangan Gambar : Sidang Gugatan SP PLN, Ahli Hukum Tata Negara Tegaskan RUPTL 2025–2034 Tidak Nasionalis, Cacat Formil dan Substansi

BIZNEWS.ID, Jakarta — Persidangan lanjutan gugatan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (15/1). Dalam konferensi tersebut, SP PLN menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Kamarullah, sebagai ahli, sekaligus meramaikan solidaritas SP PLN dari berbagai daerah.


Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Kamarullah menegaskan bahwa RUPTL 2025–2034 sebagai objek penulisan mengandung cacat formil dan cacat substansi, serta tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan nasional.


“RUPTL 2025–2034 tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Negara seharusnya hadir secara utuh sebagai sistem pengendali, namun dokumen ini justru membuka ruang dominasi swasta dan asing yang berpotensi membahayakan konservasi energi nasional,” tegas Prof. Kamarullah.


Lebih lanjut Prof. Kamarullah menjelaskan bahwa dari sisi prosedural, RUPTL 2025–2034 disusun dengan dasar hukum yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran serius dalam perspektif hukum tata negara.


“Secara formil, RUPTL 2025–2034 cacat hukum karena dalam penyusunannya masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku. Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan menghalangi menyebabkan kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat formil,” tegas Prof. Kamarullah dalam konferensi tersebut.


Ia menambahkan, kebijakan kelistrikan merupakan kebijakan strategi nasional yang menyangkut cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta sepenuhnya tunduk pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan penguasaan negara secara utuh atas sistem ketenagalistrikan.


Namun, berdasarkan konferensi yang terjadi, arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 justru mendorong dominasi pembangkit listrik swasta dan asing. Kondisi ini dinilai berpotensi menggeser peran negara dan PLN sebagai alat negara dalam mengendalikan sistem kelistrikan nasional, baik dari sisi kebijakan, keuangan, maupun sistem secara keseluruhan.


SP PLN dalam gugatannya menyatakan bahwa RUPTL 2025–2034 berpotensi mengancam kelestarian energi nasional. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi fakta pada sidang sebelumnya, Kamis (8/1), yang mengungkap pengalaman krisis kelistrikan di Pulau Nias pada tahun 2016. Saat itu, dominasi pembangkit listrik menyebabkan swasta melarang pasokan listrik akibat masalah pembayaran, masyarakat sehingga mengalami pemadaman total selama lebih dari dua minggu.


Ketua Umum DPP SP PLN menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa dalam menyusun kebijakan ketenagalistrikan nasional ke depan.


“Peristiwa Nias menunjukkan bahwa ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban. Listrik adalah hajat hidup orang banyak dan harus dikelola negara secara penuh, bukan diserahkan pada kepentingan pasar,” tegas Ketua Umum SP PLN.


Lebih lanjut, Ketua Umum SP PLN menyampaikan bahwa pelaksanaan RUPTL 2025–2034 berpotensi menimbulkan kerugian strategis bagi PLN dan negara. Dari sisi kebijakan, PLN berisiko kehilangan peran sentral sebagai instrumen negara dalam mengendalikan sistem ketenagalistrikan nasional.


Dari sisi keuangan, dominasi pembangkit swasta dan asing berinvestasi PLN melalui kontrak jangka panjang dan kewajiban pembayaran kapasitas yang dapat menekan kesehatan keuangan perusahaan.


Sementara dari sisi sistem, fragmentasi pengelolaan manfaat yang dinilai mengancam integrasi, konsistensi, dan ketahanan sistem kelistrikan nasional dalam jangka panjang.


“Gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pekerja PLN saja, melainkan juga perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang dilindungi hak konstitusionalnya dan memastikan listrik sebagai energi yang murah dan mudah diakses oleh rakyat serta perjuangan menjaga kelangsungan negara disektor energi listrik,” tutup Ketua Umum SP PLN.