Home Hukum Polemik HGB Buyan, SBH Duga Ada Glamping Ilegal Gunakan Nama Bumdes

Polemik HGB Buyan, SBH Duga Ada Glamping Ilegal Gunakan Nama Bumdes

Sengketa Lahan

0
SHARE
Polemik HGB Buyan, SBH Duga Ada Glamping Ilegal Gunakan Nama Bumdes

Keterangan Gambar : Manajemen dan karyawan PT Sarana Buana Handara (SBH)

BIZNEWS.ID - DENPASAR - PT Sarana Buana Handara (SBH) menyampaikan klarifikasi atas isu yang beredar terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di kawasan Buyan, Kabupaten Buleleng, Bali. Perusahaan menegaskan bahwa proses kepemilikan lahan dilakukan secara sah melalui jual beli dengan warga pemilik tanah dan bukan memanfaatkan Tanah Negara murni.

“PT SBH memperoleh SHGB No. 44 Tahun 2003 secara legal. Lahan tersebut kini berstatus Tanah Negara Bekas Hak setelah masa berlaku HGB habis. Berdasarkan ketentuan hukum, ini memberikan kami hak prioritas untuk memperpanjang HGB,” ujar Asep Jumarsa, S.H., M.H., CLA, kuasa hukum PT SBH, Jumat (28/6/2025).

Menurut Asep, perusahaan juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menggunakan lahan sesuai peruntukan. Dalam kerangka keberlanjutan, PT SBH memfasilitasi petani lokal melalui skema pinjam pakai agar lahan tetap produktif.

“PT SBH berkomitmen pada kepatuhan hukum. Kami tidak hanya patuh membayar pajak, tapi juga memastikan lahan tidak ditelantarkan. Melalui program CSR, kami menjalin hubungan baik dengan warga sekitar,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep menyinggung keberadaan usaha glamping ilegal di atas lahan yang disengketakan. Ia menyebut oknum pelaku usaha tersebut kerap mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pancagiri Kencana.

“Kami sudah minta klarifikasi langsung ke Bumdes Pancagiri Kencana, dan mereka menyatakan tidak pernah terlibat dalam usaha glamping tersebut,” kata Asep.

Pihaknya juga menilai narasi yang dikembangkan oleh pelaku glamping ilegal cenderung menyesatkan dan ditujukan untuk menutupi aktivitas usaha tanpa dasar hukum yang sah.

“Sejak awal kami terbuka untuk dialog. Namun yang kami hadapi justru adalah oknum yang memutarbalikkan fakta. Kami merasa perlu menyuarakan kebenaran,” tambahnya.

PT. SBH mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan praktik usaha ilegal di wilayah konservasi dan pariwisata. Perusahaan meminta pemerintah melakukan verifikasi atas legalitas dokumen, izin usaha, serta klaim kepemilikan lahan oleh pihak-pihak terkait.

“PT SBH sudah hampir lima dekade berdiri dan berkontribusi terhadap pembangunan Bali. Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan memberikan perlindungan terhadap investor yang beritikad baik,” tutup Asep.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dituding terlibat dalam pendirian glamping ilegal tersebut.(Dens)


#HGBBuyan,  #PTSaranaBuanaHandara, #GlampingIlegalBali, #SengketaLahanBali, #HukumAgrariaIndonesia,