Home Hukum Akademisi Soroti Dakwaan Jaksa dalam Kasus Haji Halim: Dinilai Cacat Hukum dan Abaikan Kemanusiaan

Akademisi Soroti Dakwaan Jaksa dalam Kasus Haji Halim: Dinilai Cacat Hukum dan Abaikan Kemanusiaan

0
SHARE
Akademisi Soroti Dakwaan Jaksa dalam Kasus Haji Halim: Dinilai Cacat Hukum dan Abaikan Kemanusiaan

Keterangan Gambar : Terbaring lemah di ranjang Haji Halim menjalani sidang di PN Palembang.(Foto Istimewa)

BIZNEWS.ID - PALEMBANG - Kasus hukum yang menjerat Haji Halim dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang menuai keprihatinan serius dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana. Mereka menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat hukum mendasar serta proses penanganannya mengabaikan nilai kemanusiaan, terutama mengingat usia terdakwa yang telah lanjut.

Keprihatinan itu salah satunya disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso. Ia mengirimkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim PN Palembang. Dalam surat tersebut, Prof. Topo menegaskan adanya pelanggaran prinsip due process of law dalam penanganan perkara Haji Halim.

“Berdasarkan telaah dokumen penyidikan, terdakwa tidak pernah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini menunjukkan adanya praktik jumping indictment atau dakwaan yang melompat,” ujar Prof. Topo dalam keterangannya, awal pekan ini.

Menurut Prof. Topo, sejak awal penyidikan jaksa hanya memeriksa perkara dugaan pemalsuan Surat Permintaan Penguasaan Fisik (SPPF) terkait pengadaan tanah PSNTOL di wilayah Getung dan Pinojambu. Namun dalam dakwaan, jaksa memasukkan unsur tindak pidana korupsi tanpa pernah memberi kesempatan terdakwa membela diri atas tuduhan tersebut.

“Kondisi ini jelas merugikan terdakwa dan melanggar hak atas peradilan yang adil,” katanya.

Cacat hukum lain yang disorot Prof. Topo adalah dakwaan yang dinilainya telah kedaluwarsa. Jaksa menguraikan tempus delikti dalam rentang Januari 2004 hingga 2011. Padahal, Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP mengatur batas kedaluwarsa 12 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman di atas tiga tahun penjara.

“Jika perbuatan terakhir terjadi pada 2011, maka penuntutan saat ini sudah melampaui tenggat waktu,” ujarnya.

Prof. Topo juga mengkritik penggunaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilainya tidak cermat dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016. Menurutnya, Haji Halim tidak memiliki kualitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam konteks pemufakatan jahat.

Atas tiga persoalan tersebut, Prof. Topo meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa.

Keprihatinan serupa disampaikan pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah. Ia menyoroti sikap jaksa yang tetap menghadirkan Haji Halim ke ruang sidang meski kondisi fisiknya sangat lemah.

“Perlakuan ini mencederai nilai kemanusiaan,” kata Heri.

Heri merujuk ketentuan KUHP baru yang menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak terdakwa lanjut usia untuk memperoleh sarana dan perlakuan khusus sesuai kondisi fisik dan psikisnya.

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Febrian, menambahkan bahwa KUHP baru juga memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berusia di atas 75 tahun.

“Ketentuan ini relevan karena Haji Halim telah berusia 88 tahun,” ujarnya.

Pandangan para akademisi tersebut dinilai dapat menjadi pertimbangan hakim, baik untuk menunda persidangan maupun membatalkan dakwaan. Mereka menegaskan pentingnya negara menunjukkan penghormatan dan perlindungan terhadap lansia yang berhadapan dengan hukum. Jika prinsip itu diabaikan, publik berhak mempertanyakan keadilan yang sedang dijalani terdakwa.(Dens)